📜 PEDOMAN MEDIA SIBER
BLBNEWSTV.ID
Berlaku Sejak: 1 Oktober 2023
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1 — Tujuan
Pedoman ini disusun sebagai pedoman kerja seluruh jurnalis, pengelola, dan pemilik BLBNEWSTV.ID dalam melaksanakan jurnalistik secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab. Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dimuat di situs, akun media sosial, serta seluruh produk jurnalistik lembaga ini.
Pasal 2 — Prinsip Dasar
1. Kebenaran — setiap berita disajikan berdasarkan fakta yang terverifikasi
2. Keadilan & Keseimbangan — memuat berita berimbang, memuat pendapat dari berbagai pihak
3. Kemandirian — terbebas dari kepentingan golongan, ikut serta menjaga kepentingan masyarakat luas
4. Kemanusiaan — menghormati hak asasi manusia, tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian
5. Keterbukaan & Akuntabilitas — menerima koreksi, meluruskan kesalahan secara terbuka dan segera
BAB II — STANDAR PELIPUTAN DAN PENULISAN BERITA
Pasal 3 — Akurasi & Verifikasi
1. Setiap informasi yang dimuat harus diperiksa kebenarannya dari minimal dua sumber independen yang dapat dipercaya.
2. Tidak menambahkan opini, asumsi, atau kabar angin sebagai fakta.
3. Jika berita belum terkonfirmasi, ditulis dengan status belum terkonfirmasi.
4. Mengutip sumber secara jelas, tidak memanipulasi ucapan atau konteks.
Pasal 4 — Keseimbangan
1. Memberikan hak jawab atau tanggapan kepada pihak yang diberitakan, terutama pihak yang dinilai merugikan.
2. Dalam berita sengketa, memuat pandangan dari semua pihak yang bersengketa.
3. Tidak memihak kepada salah satu pihak secara tidak proporsional.
Pasal 5 — Bahasa & Penyajian
1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun.
2. Tidak menggunakan judul yang menyesatkan, berlebihan, atau provokatif.
3. Menghindari kata-kata yang merendahkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, atau kondisi fisik seseorang.
4. Menghindari pornografi, kekerasan, dan unsur yang menimbulkan ketakutan publik tanpa alasan sah.
Pasal 6 — Sumber Informasi
1. Sumber informasi disebutkan secara jelas nama dan identitasnya, kecuali ada alasan sah untuk tidak menyebutkan.
2. Sumber anonim hanya digunakan jika keselamatan sumber terancam, dan penulis wajib mengetahui identitas aslinya.
3. Membedakan secara tegas antara fakta, opini, dan iklan/tayangan bersponsor.
BAB III — HAK JAWAB, KOREKSI, DAN PENGHAPUSAN BERITA
Pasal 7 — Koreksi & Ralat
1. Kesalahan fakta dalam berita wajib dikoreksi segera setelah diketahui, disertai keterangan koreksi.
2. Ralat ditempatkan di posisi yang setara dengan berita yang salah.
3. Tidak menghapus berita tanpa alasan sah; jika dihapus, dicantumkan alasan penghapusan secara terbuka.
Pasal 8 — Hak Jawab
1. Setiap orang atau badan yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengirimkan hak jawab.
2. Hak jawab dimuat sebagaimana isinya, tanpa disunting isinya, dalam jangka waktu paling lambat 2×24 jam sejak diterima.
3. Hak jawab tidak dipungut biaya apa pun.
4. Jika hak jawab dianggap terlalu panjang, redaksi dapat meminta versi ringkas tanpa mengubah inti jawaban.
Pasal 9 — Penghapusan Konten
1. Konten tidak dihapus hanya karena ditekan pihak tertentu.
2. Penghapusan dilakukan jika:
- terbukti salah fakta dan sudah dikoreksi namun masih menimbulkan kerugian;
- melanggar UU/Peraturan yang berlaku;
- perintah pengadilan yang sah.
3. Setiap penghapusan dicatat dengan alasan yang jelas.
BAB IV — LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 10 — Larangan
Dilarang keras:
1. Menerima uang, hadiah, atau keuntungan lain sebagai imbalan memuat, menghapus, atau mengubah berita.
2. Memeras atau mengancam tidak memuat berita jika tidak diberi imbalan.
3. Menyamar atau menyembunyikan identitas saat mencari berita, kecuali demi kepentingan publik yang sangat besar dan tidak ada cara lain.
4. Menggunakan materi berita pihak lain tanpa izin atau tanpa menyebutkan sumbernya.
5. Menyiarkan identitas korban kekerasan seksual, anak yang berkonflik dengan hukum, dan korban bencana yang belum diizinkan keluarganya.
6. Menyiarkan foto/grafik yang terlalu grafis tanpa keperluan jurnalistik yang mendesak.
Pasal 11 — Kewajiban Jurnalis
1. Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
2. Menjaga kerahasiaan sumber yang memintanya dilindungi.
3. Tidak merangkap jabatan atau kepentingan yang dapat mengganggu kemandirian peliputan.
4. Melaporkan kepada pimpinan jika ada benturan kepentingan.
BAB V — PENGELOLAAN DAN PENGADUAN
Pasal 12 — Pengelolaan
1. Pelaksanaan Pedoman ini menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi.
2. Setiap pelanggaran ditindaklanjuti melalui rapat redaksi.
3. Sanksi dapat berupa teguran, pemindahan tugas, hingga pemberhentian sesuai berat pelanggaran.
Pasal 13 — Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat mengajukan keberatan, koreksi, atau pengaduan melalui:
📧 blbnewstv@gmail.com
📍 [Alamat: Jln Lubuk Kamal Wailubuk kelurahanWailubukKecamatanKaliandaKabupatenLampung]
📞 [Nomor Telepon/WhatsApp: 083878093669]
Pengaduan ditindaklanjuti paling lama 3 hari kerja.
BAB VI — PENUTUP
Pasal 14 — Ketentuan Penutup
1. Pedoman ini ditinjau kembali secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan.
2. Hal-hal yang belum diatur disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.
3. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Kota/Kabupaten: LampungSelatan]
Tanggal: 1 Oktober 2023
Pemimpin Redaksi
[Yoni]
0 Komentar