Mantan Kades Hara Banjar Manis Ditahan! Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Rp706 Juta, Warga Tuntut: Hukum Seberat-Beratnya!

BLBNEWSTV.ID | LAMPUNG SELATAN
 
KALIANDA — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan sekaligus menahan An. SR (53), mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
 
 
 
Anggaran Miliaran, Kerugian Negara Tercapai Rp706 Juta
 
Berdasarkan Siaran Pers resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: PR- /L.8.11/Kph.3/09/2026, rincian keuangan yang diperiksa adalah sebagai berikut:
 
- Total Anggaran APBDes: Rp4.030.675.399 (empat miliar tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Kerugian Keuangan Negara: Rp706.030.655 (tujuh ratus enam juta tiga puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) — berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
- Periode: Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024
 
 
 
Penyelidikan Mendalam: 22 Saksi Diperiksa, 209 Dokumen Disita
 
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah bekerja secara sistematis dalam mengungkap kasus ini:
 
- Memeriksa 22 orang saksi
- Menyita 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa
- Memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan
 
 
 
Ditahan Selama 20 Hari di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda
 
Tersangka An. SR (53) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September 2026 hingga 22 September 2026. Penahanan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.
 
 
 
Suara Tegas Warga: Hukuman Maksimal & Dana Wajib Dikembalikan
 
Kabar penahanan ini disambut rasa lega namun disertai tuntutan tegas dari warga Desa Hara Banjar Manis yang telah lama menanti keadilan. Arham Alfiyadhi, perwakilan warga sekaligus pelapor, menyampaikan dengan mata berkaca-kaca namun penuh semangat:
 
"Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami. Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi!"
 
Warga lainnya, Syahmiril, menambahkan dengan penuh kemarahan namun tetap tegas dan berprinsip:
 
"Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh. Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!"
 
"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain — mengkorupsi uang rakyat = menghadapi hukum yang tegas dan tidak kenal ampun," tegas Syahmiril.
 
 
 
Pasal yang Disangkakan
 
Tersangka diduga melanggar ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 — dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Subsidiar: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus ini kini akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Warga Desa Hara Banjar Manis berkomitmen terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
Kalianda, 2 September 2026
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lampung Selatan & Konfirmasi Warga

Redaksi: BLBNEWSTV.ID — Media Berita Lampung Selatan

0 Komentar

Posting Komentar