BLBNEWSTV.ID | BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara tegas menolak seluruh gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Hj. Elti Yunani terkait pelaksanaan sita eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/GR. Putusan ini memastikan status penyitaan tanah tersebut tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam keputusan yang dijatuhkan majelis hakim, permohonan Elti Yunani yang memohon pembatalan dan pengangkatan sita eksekusi atas objek sengketa tersebut tidak dikabulkan.
Kuasa hukum pihak H. Nuryadin, yakni Angga Wijaya dan Irfan Balga, menilai putusan ini sangat beralasan dan menjadi bukti tegaknya prinsip keadilan. Angga Wijaya mengingatkan bahwa kepemilikan dalam hukum tidak sekadar nama di atas kertas sertifikat.
"Inti perkara ini bukan sekadar melihat siapa nama yang tercantum dalam sertifikat. Jika seseorang mengaku sebagai pemilik tunggal atau harta pribadi, ia wajib membuktikan secara utuh: kapan diperoleh, dari mana asalnya, serta dasar hukum perolehannya," ujar Angga Wijaya dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, waktu perolehan dan asal-usul harta menjadi kunci utama dalam membedakan status aset pribadi maupun harta bersama, hal yang luput dari pembuktian pelawan.
Persidangan berangkat dari upaya perlawanan yang diajukan Elti Yunani terhadap pelaksanaan sita eksekusi bernomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk. Ia mendalilkan SHM Nomor 674/GR sepenuhnya milik pribadinya, sehingga meminta objek dikeluarkan dari proses eksekusi.
Di persidangan, Elti hanya mengandalkan sertifikat atas namanya beserta dokumen pendukung yang dianggap kurang lengkap. Hal ini dinilai majelis hakim tidak cukup kuat untuk mematahkan sita yang telah sah.
Irfan Balga melengkapi, kekurangan utama gugatan tersebut terletak pada ketidakjelasan asal-usul tanah yang disengketakan.
"Menurut pertimbangan majelis hakim, bukti nama di sertifikat saja tidak cukup meyakinkan. Masalah utamanya adalah tidak terbuktinya secara jelas kapan dan bagaimana tanah itu didapatkan sebagai milik pribadi sepenuhnya," jelas Irfan.
Kebenaran Berjalan Sesuai Jalur Hukum
Tidak terpenuhinya syarat pembuktian status harta pribadi berdampak langsung pada nasib sita eksekusi. Karena gugatan tidak berdasar, maka sita tetap sah berlaku.
"Dalil yang disampaikan tidak memenuhi standar pembuktian hukum. Akibatnya, permohonan pencabutan sita pun ditolak. Tidak ada satu pun bagian putusan yang memerintahkan pengangkatan sita atas SHM Nomor 674/GR," tegas Angga.
Atas putusan ini, pihak H. Nuryadin menyambutnya dengan kepala tegak dan penuh keyakinan. Angga Wijaya mengutip pesan kunci yang menjadi pegangan kliennya: "Kebenaran akan menemukan jalanya sendiri."
Pihak kuasa hukum menegaskan menghormati proses dan putusan ini sebagai bagian dari tegaknya aturan hukum yang objektif.
"Kami menerima putusan ini dengan lapang dada. Fakta hukum yang sesungguhnya akhirnya terungkap: gugatan perlawanan gagal total, dan sita eksekusi tetap sah dilaksanakan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Irfan Balga.
0 Komentar