GERAK CEPAT! DUA TERDUGA PELAKU CURAS DISERTAI PEMBUNUHAN DI SAWOJAJAR BERHASIL DITANGKAP POLISI

Blbnewstv.id – Lampung Utara ||  – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. 

Dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) diamankan pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif menyusul ditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus yang sempat menggegerkan masyarakat.
"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).

Korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. 

Saat keluarga mendatangi rumah korban, korban ditemukan telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Polisi menyebut, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. 

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Ivan juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan salah satu terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. 

Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, berjudi secara daring, serta membeli narkotika. 

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

(Riki Eltii | BLB News TV)

0 Komentar

Posting Komentar