BLBNEWSTV.ID | LAMSEL – Kalianda, 29 September 2026 — Pertemuan silaturahmi dan sinergitas antara jajaran PLN Cabang Kalianda dengan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan berlangsung hangat dan menghasilkan kesepakatan dukungan penuh. Manajer PLN Cabang Kalianda, Bapak Eko Setiawan, menerima langsung perwakilan panitia untuk membahas kelancaran kegiatan Karang Taruna Got Talent dalam rangka Bulan Bakti Karang Taruna ke‑66.
Dalam pertemuan tersebut, Karang Taruna diwakili oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Bapak Yosepto Firnandi, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Saefunnaim yang akrab disapa Kang Ay.
Bahwa PLN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan publik.
PLN ditetapkan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyediaan Tenaga Listrik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Negara Listrik Negara. Sebagai BUMN, PLN tidak semata‑mata bertujuan mencari keuntungan, melainkan juga mengemban kewajiban menjalankan peran pelayanan publik dan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan BUMN berperan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi kemakmuran masyarakat.
Karang Taruna adalah organisasi kemasyarakatan yang lahir dan dibina atas amanat pemerintah.
Karang Taruna dibentuk, dikukuhkan, dan dibimbing sebagai wadah pembinaan generasi muda di setiap desa dan kelurahan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembinaan Karang Taruna serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Karang Taruna. Kedudukan ini diperkuat oleh Pasal 11 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menegaskan negara menjamin, memfasilitasi, mendukung, dan melindungi peran pemuda dalam pembangunan melalui wadah yang telah ditetapkan.
Bahwa hubungan antara PLN dan Karang Taruna didasari kewajiban hukum untuk bersinergi demi kepentingan masyarakat.
Kewajiban instansi termasuk BUMN untuk memfasilitasi kegiatan kepemudaan diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mewajibkan pemerintah dan badan usaha milik negara mengalokasikan sarana, prasarana, serta dukungan bagi kegiatan kepemudaan. Kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Karang Taruna, yang menugaskan seluruh instansi pemerintah termasuk BUMN untuk membina dan mendukung program kerja Karang Taruna di daerah. Hal ini sejalan pula dengan Pasal 33 ayat (3) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan cabang‑cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kegiatan Karang Taruna Got Talent melibatkan pemuda dari 260 Desa dan Kelurahan se‑Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak pemuda untuk mengembangkan potensi dan kreativitasnya sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta sekaligus menggerakkan perekonomian rakyat melalui Pasar Murah dan pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945 tentang asas kekeluargaan dalam perekonomian. Pelaksanaan berlangsung di Lapangan Cipta Karya mulai tanggal 2 hingga 28 Oktober 2026.
Permohonan dukungan penyambungan listrik dan keringanan biaya diajarkan mengingat sifat kegiatan yang bersifat sosial dan nirlaba.
Ketua Pelaksana Yosepto Firnandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan bersifat komersial, melainkan kegiatan pembinaan masyarakat sehingga patut mendapat pertimbangan keringanan sesuai prinsip pelayanan publik yang adil dan merata sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Manajer PLN Cabang Kalianda menyatakan kesiapan memberikan dukungan penuh.
Bapak Eko Wahyudi menyatakan: "Sebagai BUMN, kami hadir bukan hanya untuk melayani secara komersial, melainkan untuk hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan yang membawa kebaikan. Kegiatan Karang Taruna ini mulia dan melibatkan rakyat banyak. PLN Cabang Kalianda siap mendukung sepenuhnya: percepatan penyambungan, jaminan keamanan pasokan, serta pertimbangan keringanan biaya sesuai ketentuan yang berlaku." Pernyataan ini merupakan pelaksanaan nyata dari tugas pelayanan publik yang diamanatkan kepada BUMN.
Sinergitas ini mendapat apresiasi mendalam dari jajaran Karang Taruna. "Kang Ay menyambut baik dukungan tersebut: "Terima kasih kepada Bapak Eko Wahyudi dan seluruh jajaran PLN Cabang Kalianda. Sinergitas antara BUMN yang melayani rakyat dan Karang Taruna yang lahir dari rahim pemerintah untuk mengabdi kepada rakyat inilah bukti nyata bahwa kekuatan kita bersatu untuk kebaikan bersama."
Pelaksanaan acara direncanakan dibuka secara resmi pada tanggal 10 Oktober 2026 dan ditutup dengan Malam Puncak pada 28 Oktober 2026.
Seluruh persiapan teknis dan kemitraan terus dikoordinasikan guna menjamin kelancaran, ketertiban, dan manfaat acara bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
Redaksi:BLBNEWSTV.ID
0 Komentar