BLBNEWSTV.ID | LAMPUNG SELATAN — 7 September 2026 Meski Hakim Beri Waktu Luang, Hadi Mustofa Gagal Unggah Bukti ke e-Court; Penggugat Hadirkan Deretan Saksi Kunci & Sikap Kurang Hormat Saat Indonesia Raya Terekam Video Menjelang Persidangan perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Kalianda hari ini menyajikan rangkaian peristiwa yang lengkap dan mencolok, mulai dari dinamika pembuktian yang timpang, kehadiran saksi-saksi pendukung, hingga sorotan etika kebangsaan yang terekam dalam rekaman video.
Dalam agenda sidang hari ini, Pihak Tergugat Hadi Mustofa tidak mampu memenuhi kewajiban hukumnya. Padahal Majelis Hakim telah memberikan waktu persiapan yang sangat luang dan panjang, namun kuasa hukumnya tetap beralasan sistem e-Court mengalami gangguan/eror sehingga berkas tidak dapat diunggah.
Kendala teknis ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hambatan utamanya benar-benar sistem, atau justru kelengkapan bukti yang memang tidak tersedia untuk membalas dalil gugatan?
Sebaliknya, posisi Pihak Penggugat (Eko Syafrizal) tampil kokoh dan matang. Ia menghadirkan saksi-saksi inti yang masing-masing memegang peran krusial dalam kronologi sengketa:
Saepul Naim Saksi pertemuan awal dan konteks perjanjian.
Andri Saksi inti yang mengetahui isi dan penandatanganan surat perjanjian.
Sapri Utusan khusus yang ditugaskan menagih setoran hasil pengelolaan.
Rustam Efendi Orang kepercayaan yang memahami riwayat pengelolaan aset.
Dian (Rosadi) Pihak penyerah alat, memastikan kondisi alat dalam keadaan prima saat diserahkan kepada Hadi Mustofa.
Di samping proses hukum, peristiwa yang memicu perhatian publik terjadi jelang sidang dimulai. Terekam dalam rekaman video sementara:
Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya mulai dikumandangkan, Hadi Mustofa (Kepala Desa Sinar Pasemah) beserta Kuasa Hukumnya terlihat tetap duduk, tidak ikut berdiri tegak sebagaimana kewajiban warga negara di tempat sidang.
Situasi ini baru berubah ketika Saepul Naim (Kang Ay) hadir di lokasi dan memberikan teguran sopan namun tegas:
"Untuk berdiri Pak Kades, ayo berdiri semangat, ini untuk Indonesia."
Mendapat pengingat tersebut, Hadi Mustofa akhirnya bangkit berdiri. Namun ironisnya, Kuasa Hukum/Advokat pendampingnya tetap tidak ikut berdiri hingga lagu selesai.
Tinjauan dan makna peristiwa kejadian ini menjadi catatan tersendiri. Berdiri tegak saat Indonesia Raya adalah wujud hormat pada negara dan hukum. Fakta bahwa harus diingatkan, apalagi sikap penasihat hukum yang tetap diam, dinilai mencerminkan kurangnya penghormatan yang seharusnya ada di ruang pengadilan.
Sementara itu, dari sisi substansi perkara, ketidaksiapan bukti Tergugat di tengah kelengkapan saksi Penggugat semakin memperjelas peta perkara di hadapan Majelis Hakim.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi demi terungkapnya kebenaran materiil. Seluruh fakta, baik prosedural maupun etika, telah tercatat dalam berita acara dan rekaman sidang.
0 Komentar