BLBNEWSTV.ID | LAMPUNG SELATAN — Terkait maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan optik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang diduga dilakukan sebelum memiliki izin resmi, media BLBNEWSTV.ID melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP, Kamis (3/9/2026).
Jalur Izin: Rekomendasi Teknis Dulu, Baru Bekerja
Dalam pertukaran informasi, Kadis PUPR menjelaskan bahwa untuk pemasangan di jalan kabupaten, pengusaha wajib mengajukan permohonan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (KTPST). Selanjutnya, Dinas PUPR akan mengeluarkan rekomendasi teknis setelah tim teknis turun ke lapangan melakukan pengecekan.
"Yang mengeluarkan izin itu satu pintu di KPTSP. Dari PU itu namanya rekomendasi teknis. Dia boleh bekerja setelah izin keluar. Kalau bekerja duluan, bisa dihentikan. Ada tim penegak Perda yang bertugas menindaklanjuti," tegas Agnatius.
Keluhan di Lapangan: Banyak Bekerja Sebelum Izin
Pihak media kemudian menyampaikan keluhan yang berkembang di lapangan: banyak provider yang mulai memasang tiang dan kabel optik sebelum izin terbit. Bahkan tim penegak Perda mengeluh karena dinilai pihak Dinas PUPR tidak pernah ikut turun langsung, tidak merespons, dan cenderung menutup diri.
Menanggapi hal tersebut, Kadis PUPR membantah tegas.
"Wah, itu salah. Tim PU-PR siap kapan saja sebagai tim teknis. Tim penegak Perda itu punya SK tersendiri, ketuanya Kasat Polisi Pamong Praja kalau tidak salah. Dinas PU-PR tidak pernah menutup diri. Kalau ada info sumber, jelaskan siapa yang mengatakannya, siap kami konfirmasi."
Langkah ke Depan: Kabel Akan Ditanam Bawah Tanah
Agnatius juga mengungkapkan kebijakan baru yang sedang disusun pihaknya terkait jaringan komunikasi di Lampung Selatan.
"Ke depannya, kabel optik tidak lagi menggunakan tiang, melainkan ditanam di bawah tanah, sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Nasib Tiang yang Sudah Terpasang Tanpa Izin
Pertanyaan yang juga menjadi sorotan masyarakat adalah: bagaimana nasib tiang dan kabel yang sudah berdiri dan terpasang namun belum memiliki izin?
Kadis PUPR menyatakan pihaknya belum memiliki data pasti terkait objek yang sudah terpasang tanpa izin tersebut.
"Ada spesifikasi kedalaman, jarak, ukuran, semuanya sudah diatur dalam aturan lalu lintas jalan, sepadan jalan, bahu jalan, dan sebagainya. Yang belum ada izin itu saya malah belum tahu datanya. Coba konfirmasi langsung ke pelaksana, minta lihat izinnya. Nanti mereka yang memberi tahu. Kalau di Pemda, bisa dicek di dinas perizinan mana saja yang sudah mengajukan pemasangan kabel optik di Lampung Selatan," jelasnya.
Langkah Peninjauan dan Penegakan Hukum
Terkait lambatnya respons sebelumnya, Agnatius menjelaskan bahwa ketersediaan waktu konfirmasi perlu disesuaikan dengan agenda dan tempat yang telah ditentukan, mengingat fokus pekerjaan yang padat.
"Bukan saya susah ditembus. Tapi kalau saya sedang ada agenda lain atau pekerjaan prioritas, tentu fokus saya ke sana. Konfirmasi ada waktunya dan tempatnya. Terima kasih," pungkasnya.
Menyusui penjelasan tersebut, BLBNEWSTV.ID mendorong agar segera dilakukan koordinasi lintas dinas antara PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan di lapangan terhadap tiang serta kabel optik yang sudah terpasang. Langkah ini penting agar penegakan aturan dapat berjalan berimbang — baik bagi penyedia jasa yang sudah patuh, maupun terhadap pihak yang terbukti bekerja tanpa izin. Masyarakat pun berharap agar penegakan dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Sumber: Konfirmasi tertulis Kadis PUPR Lamsel & Wawancara Media BLBNEWSTV.ID
BLBNEWSTV.ID — Media Berita Lampung Selatan
0 Komentar