LSM DAN ORMAS: BERBURU KORUPTOR MATA PENCAHARIAN YANG MENGGIURKAN DAN MENJANJIKAN

 Opini

Oleh: Kang Ay Saepun Naim
Ketum LPKSM-GML
 
BLBNEWSTV.ID |  Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan seluruh pelaku swadaya sejatinya peran kita adalah peran yang suci. Hadir tanpa gaji, tanpa digaji, semata karena cinta kepada bangsa dan negara. 

Negara sendiri telah menjamin ruang ini secara tegas dalam hukum, melindungi hak kita untuk berserikat dan berkumpul demi kepentingan bersama. Namun sayangnya, hari ini ketika orang mendengar kata "LSM", "Ormas", atau nama organisasi lainnya, bayangan yang muncul sudah kelabu paradigma negatif tertanam kuat, bukan karena perannya yang salah, melainkan karena perbuatan segelintir oknum yang menyalahgunakan nama besar lembaga tersebut.
 
Padahal negara membuka ruang yang sebesar-besarnya. Ruang itu seharusnya menjadi panggung pengabdian tanpa pamrih. Namun kenyataannya, ruang mulia itu justru dijadikan sarana dan alat bukan menjaga negara, melainkan memeras, mencari keuntungan sesaat, dan merusak nama baik perjuangan yang tulus.
 
Karena itulah mari kita kembali. Mari kita kembalikan marwah setiap pelaku swadaya — baik yang tergabung di LSM, Ormas, OKP, organisasi kepemudaan, maupun organisasi mahasiswa. Mari kita kembalikan peran ini menjadi peran yang mulia, peran yang suci. Teruslah membenahi diri, saling mengingatkan, agar kita sama-sama mampu keluar dari bayang-bayang paradigma negatif yang selama ini membebani.
 
Ketahuilah satu hal yang tak bisa dibantah: tidak ada kaum yang akan bisa berubah, kecuali kaum itu sendiri memiliki semangat untuk berubah. Dan semangat perubahan itu apalah artinya negara, apalah artinya bangsa, tanpa peran serta masyarakat? Negara tidak akan berjalan sendirian. Perubahan tidak akan turun dari langit jika tidak dipikul oleh bahu-bahu warganya sendiri.
 
Dan di sinilah letak keindahannya: kita bisa berkontribusi sekaligus menerima manfaat yang sah. Kita bisa menjaga keutuhan bangsa sekaligus menopang kehidupan dengan cara yang terhormat. Menegakkan kebenaran ternyata juga menjadi jalan rezeki yang halal, bersih, dan bernilai nyata. Negara telah menyiapkan instrumen hukum yang lengkap — bukan sekadar imbauan moral, melainkan jaminan perlindungan sekaligus penghargaan berupa uang tunai yang nilainya riil.
 
Bagi LSM, Ormas, maupun masyarakat yang peduli — "berburu koruptor" dengan cara menemukan bukti, melaporkan secara sah, dan menyerahkan kepada penegak hukum, kini bukan sekadar pengabdian. Itu bisa menjadi kegiatan yang menopang kehidupan, sehingga kita tidak perlu lagi tergoda mengambil jalan yang keliru.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Pasal 17:
 
Dari pengembalian kerugian keuangan negara, pelapor berhak atas premi sebesar 2 permil atau 0,2 persen dari jumlah uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara, dengan batas maksimal sebesar Rp 200.000.000 dua ratus juta rupiah untuk setiap satu perkara.
 
Dari kasus suap, premi juga sebesar 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan batas maksimal Rp 10.000.000 sepuluh juta rupiah per perkara.
 
Sebagai gambaran nyata: jika kerugian negara yang terbukti sebesar Rp 1 miliar, pelapor mendapat Rp 2 juta. Jika kerugian Rp 10 miliar, pelapor mendapat Rp 20 juta. Dan jika kerugian mencapai Rp 100 miliar atau lebih, pelapor menerima Rp 200 juta itu adalah batas tertinggi yang ditetapkan undang-undang. Jumlah ini sudah cukup untuk membiayai operasional lembaga, kehidupan pelapor, bahkan membuka lapangan kerja bagi orang lain semuanya dari uang yang halal, bersih, dan terhormat.
 
Bukan hanya penghargaan berupa uang. Negara juga menjamin keselamatan pelapor melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menjaga kerahasiaan identitas, keamanan diri beserta keluarga, memberikan bantuan hukum, hingga menyediakan tempat tinggal pengamanan jika diperlukan. Tidak perlu takut dibalas, tidak perlu ragu melangkah negara yang berdiri di belakangmu.
 
Ada dua jalan yang bisa dipilih, dan perbedaannya sangat jauh. Jalan yang keliru adalah mendekati koruptor untuk memeras atau menerima suap darinya ujungnya tertangkap tangan, hidup cemas, nama buruk seumur hidup, dan berakhir di penjara. Jalan yang benar adalah menemukan bukti, melaporkan kepada penegak hukum, dan membiarkan negara bekerja pelapor mendapat penghargaan yang sah, dihormati, hidup tenang, dan dilindungi undang-undang.
 
Mengapa harus mengambil jalan yang keliru? "Berburu koruptor" dengan jalur hukum ternyata jauh lebih menguntungkan, lebih aman, dan jauh lebih bermartabat dibandingkan memeras atau menerima uang dari mereka yang merugikan rakyat.
 
Kepada seluruh pelaku swadaya yang hari ini masih berdiri ketahuilah: negara sudah menyiapkan meja yang terang. Cukup jujur, cukup teliti, cukup berani. Pulihkan marwah kita, kembalikan kesucian peran ini, dan biarkan keadilan sekaligus rezeki datang dengan cara yang benar. Ingatlah: perubahan ada di tangan kita. Rezeki dan keadilan pun demikian ada di tangan kita.

0 Komentar

Posting Komentar