BLBNEWSTV.ID | Lampung Selatan, 16 September 2026 – Pemandangan memrihatinkan menyapa mata di sepanjang jalan Kabupaten Lampung Selatan: kabel serat optik berjejal tak beraturan, menjuntai rendah membahayakan nyawa, merusak wajah wilayah, dan diduga kuat dibiarkan karena perlindungan oknum. Husni Piliang, Ketua LPKSM-GML DPD Kabupaten Lampung Selatan, menyoroti kekacauan ini dan mendesak Bupati bertindak tegas menyatukan kekuatan Dinas PUPR, Badan Perizinan, dan Satpol PP demi mencegah kerugian besar kas daerah dan tegaknya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Rusak Estetika & keselamatan kritis, Kabel bergelantungan seperti sarang laba-laba dengan ketinggian di bawah standar (<5 meter), berisiko melukai pengendara, memicu korsleting listrik hingga pemadaman massal, serta menghambat jalan kendaraan darurat. Kondisi ini jelas melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13 yang mewajibkan keamanan instalasi, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang standar ketinggian minimal kabel. Sudah terjadi kasus warga terlilit kabel dan terjatuh.
Pelanggaran Izin Masif: Banyak tiang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa izin pemanfaatan ruang milik jalan, dan menumpang di aset PLN tanpa perjanjian resmi. Hal ini bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Perizinan Pasal 16 yang mewajibkan izin sebelum mendirikan bangunan, serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 & 48 yang mewajibkan izin tertulis penggunaan ruang milik jalan.
Dugaan Perlindungan Oknum: Menyebar dugaan kuat adanya jaringan pelindung di lingkungan birokrasi yang membuat perusahaan berani beroperasi di luar aturan tanpa takut ditindak. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan menciptakan ketidakadilan hukum yang merugikan warga.
Pemasangan kabel dan tiang di ruang publik/aset daerah merupakan objek Retribusi/Sewa Pemanfaatan Aset Daerah yang diatur tegas dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Potensi PAD hilang meliaran setiap titik tiang dan bentang kabel seharusnya membayar sewa/retribusi sesuai Perda. Jika dihitung rata-rata tarif di daerah lain (sekitar Rp280.000/titik/tahun), dengan ratusan titik ilegal, Lampung Selatan berpotensi kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta rupiah per tahun yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Biaya pemeliharaan beban daerah: Kabel ilegal merusak saluran air, trotoar, dan fasilitas jalan. Berdasarkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, biaya perbaikan kerusakan akibat penggunaan tanpa izin harus ditanggung pengguna, bukan APBD. Namun kenyataannya, biaya ini justru dibebankan kepada negara/daerah.
Hilangnya kendali Tltata ruang tanpa izin, pemerintah kehilangan peta pasti jaringan, menyulitkan pembangunan terpadu. Hal ini bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 14 yang mewajibkan ketertiban pemanfaatan ruang wilayah.
Masyarakat menanggung dampak paling parah tanpa kompensasi:
Risiko Nyawa & Cedera Fisik: Kabel menjuntai menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan luka sabetan. Secara hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, penyebab kerusakan wajib membayar ganti rugi. Namun karena tidak adanya izin resmi, korban sering kesulitan menuntut pertanggungjawaban.
Gangguan kenyamanan & akses trotoar menyempit, pemandangan rusak, dan risiko kebakaran meningkat. Hal ini melanggar Perda Ketertiban Umum Kabupaten Lampung Selatan yang mengatur ketertiban fasilitas umum demi kenyamanan warga.
Ketidakadilan Hukum bagi Warga taat aturan justru dipersulit birokrasi sesuai aturan, sementara pelanggar yang punya "pelindung" berleluasa memanfaatkan fasilitas umum secara cuma-cuma. Hal ini melanggar asas persamaan hukum yang dijamin Pasal 27 UUD 1945.
PUPR tidak terlibat memeriksa standar teknis ketinggian dan kekuatan tiang padahal diatur dalam Permendagri & PUPR Bersama Kominfo tentang keterpaduan infrastruktur.
Badan Perizinan: Lemah pengawasan pasca-izin, membiarkan pola "kerja duluan, izin belakangan" yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 44 tentang pengawasan perizinan.
Satpol PP Belum berani menindak tegas karena diduga terhalang "perlindungan oknum", sehingga aturan mati suri padahal UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 mewajibkan penegakan Perda.
Husni Piliang, Ketua LPKSM-GML DPD Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi mendesak Bupati Lampung Selatan:
1. Bentuk Tim Gabungan Terpadu: PUPR, Perizinan, Satpol PP, Kominfo, Inspektorat, dan PLN untuk inventarisasi dalam 14 hari berdasarkan UU Penertiban Umum.
2. Tindak Hukum & Bongkar Jaringan Lindungan: Cabut paksa yang tidak berizin sesuai Pasal 12 Perda Pengelolaan Aset; telusuri dugaan oknum dan serahkan ke proses disiplin/Pidana sesuai UU Anti Korupsi.
3. Amankan Pendapatan Daerah: Kenakan tarif retribusi penuh sesuai UU No. 28 Tahun 2009, tagih tunggakan, masukkan ke Daftar Hitam perusahaan agar PAD tidak terus raib.
4. Terbitkan Instruksi Bupati: Wajibkan sistem Tiang Bersama, standar ketinggian ≥6 meter, larangan menumpang di tiang PLN tanpa perjanjian, dan rencana penanaman kabel bawah tanah.
“Kondisi ini bukan sekadar pemandangan jelek, tapi pemborosan harta daerah, bahaya nyawa warga, dan bukti lemahnya wibawa hukum. Jangan biarkan oknum dan perusahaan nakal merugikan Lampung Selatan melanggar UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan,” tegas pernyataan Husni Piliang.
0 Komentar