BLBNEWSTV.ID | LAMSEL – Kalianda, 22 September 2026 — Pengadilan Negeri Kelas IA Kalianda telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana Nomor 001/Gug‑Sed/VIII/2026/PN‑KLD, antara Eko Saprizal melawan Hadi Mustopa. Yang Mulia Hakim telah mengabulkan sebagian gugatan dan secara tegas menyatakan pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi, namun demikian pihak Penggugat menyatakan tetap akan menempuh upaya hukum selanjutnya demi kebenaran dan keadilan yang utuh.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, Yang Mulia Hakim antara lain:
Menyatakan secara sah bahwa Hadi Mustopa telah melakukan wanprestasi / tidak memenuhi kewajiban yang disepakati;
Menghukum pengembalian alat dan pembayaran kerugian sejumlah yang ditetapkan dalam putusan;
Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Namun nilai kerugian yang ditetapkan belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam gugatan sehingga pihak Penggugat menilai belum sepenuhnya tercapai keadilan yang dicari.
Sebelumnya dalam beberapa kali terlihat d persidangan yang terjadi pihak Eko safrizal sebagai tergugat Hanya duduk sendiri memilih tanpa ada kuasa hukum sebagai pendamping, suasa terlihat timpang ketika pengunjung sidang justru pihak tergugat Hadi Mustofa yang juga menjabat sebagai kepala desa Sinarpasma terlihat gagah didampingi dua orang penasehat hukum.
Terkait putusan ketika diminta tanggapannya oleh awak media, Kang Ay selaku juru bicara pribadi Eko Saprizal menyampaikan pernyataan lengkap:
“Kami bersyukur dan mengapresiasi langkah Yang Mulia Hakim yang telah menyatakan secara tegas bahwa apa yang dilakukan pihak Tergugat itu adalah wanprestasi hal ini sudah benar dan langkah yang terang. Namun demikian, kami menyatakan bahwa upaya hukum akan tetap kami tempuh ke depannya, demi mendapatkan rasa keadilan dan kebenaran yang kami rasa paling tepat dan utuh.
Keputusan ini pun belumlah bersifat tetap dan berkekuatan hukum mutlak masih ada masa waktu untuk mengajukan keberatan, dan berpotensi pula diperiksa kembali melalui jalur Banding. Terlepas apakah pihak Tergugat nanti akan mengajukan upaya hukum atau tidak kami sahabat saya Eko Syafrizal sendiri akan mengajukan keberatan dan permohonan kembali. Kami memohon kepada Yang Mulia, agar sekaligus dinyatakan pula perbuatan pihak Tergugat itu adalah perbuatan melawan hukum dan seluruh kerugian yang sungguh‑sungguh terjadi dapat dinilai dan dikabulkan sepenuhnya.”
Kang Ay menambahkan bahwa langkah ini bukan semata karena menolak putusan, melainkan semata‑mata karena meyakini kebenaran dan keadilan harus ditegakkan seutuhnya, tidak terpotong dan tidak terkurang.
Pihak Penggugat diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan maupun Banding. Jika lewat waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan itu menjadi tetap dan wajib dilaksanakan. Namun sebagaimana dinyatakan pihak Eko Saprizal bertekad akan mengajukan keberatan agar hal‑hal yang belum dinilai, serta permohonan agar dinyatakan pula perbuatan melawan hukum dan dikabulkan seluruh kerugiannya, dapat diperiksa dan diputuskan kembali secara lengkap.
0 Komentar