BLBNEWSTV.ID | Lampung Selatan, 16 September 2026 – Menanggapi pemberitaan yang mempertanyakan alokasi anggaran perjalanan dinas dan rapat yang mencapai angka Rp1,469 Miliar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, buka suara dan meluruskan persepsi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut telah disusun dan dilaksanakan sangat hemat, bahkan jauh di bawah ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Supriyanto menegaskan kepatuhan penuh pemerintah daerah terhadap aturan pusat: “Kami susun dan jalankan biaya perjalanan dinas serta rapat/rapat kerja sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Bahkan, realisasi kami jauh di bawah batas yang diizinkan regulasi tersebut.”
Tidak hanya patuh aturan, Pemkab Lampung Selatan juga mencatatkan efisiensi yang signifikan. Jika dibandingkan dengan periode sebelum pemberlakuan Perpres tersebut, Sekda Supriyanto memastikan terjadi pemangkasan anggaran drastis. “Kami sudah hemat sekali, telah memangkas anggaran ini dari sebelumnya. Angka yang disebut bukanlah pembengkakan, melainkan hasil perencanaan yang sudah dikompresi ketat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini mengusung citra tata kelola keuangan yang disiplin. “Lampung Selatan saat ini biaya perjalanan dinas dan meeting berada di bawah ketentuan regulasi inpres No.1 Tahun 2025. Silakan bandingkan dengan standar resmi maupun kondisi tahun-tahun sebelumnya,” demikian disampaikan Supriyanto, menegaskan transparansi.
Pihaknya bertemikasih kepada semua pihak yang turut peduli dan mengawasi jalannya pemgelolaan keuangan pemerintah daerah daerah.
Redaksi: BLBNEWSTV.ID
0 Komentar