TERUNGKAP: POLISI BEBERKAN MOTIF DUA PELAKU CURAS HILANGKAN NYAWA IBU RUMAH TANGGA DI SAWOJAJAR KOTABUMI


Blbnewstv.id – Lampung Utara – Kotabumi Utara ||  – Misteri kematian tragis seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat di dalam rumahnya, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat Lampung Utara itu disampaikan langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati, dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka berinisial SA dan R berhasil ditangkap melalui kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.
"Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim, kedua tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKBP Deddy Kurniawan.

 *Berawal dari Rumah yang Gelap dan Bau Menyengat* 

Terungkapnya kasus ini bermula ketika keluarga korban kehilangan komunikasi selama beberapa hari. Kecurigaan muncul setelah rumah korban terlihat gelap dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Pada Sabtu malam (11/7/2026), keluarga mendatangi rumah korban. Setelah berkali-kali menggedor pintu tanpa jawaban, mereka memeriksa bagian belakang rumah. Di sanalah saksi mencium bau menyengat dan mendapati pintu belakang terbuka.
Saat memasuki rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di antara ruang tengah dan dapur dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat.

Temuan tersebut sontakmengundang perhatian warga. 

Polisi segera melakukan olah TKP sebelum mengevakuasi jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi.

 *DIBURU HINGGA DI TANGKAP DI SUNGKAI SELATAN* 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil melacak keberadaan tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

 *Motif Diduga Karena Terlilit Utang Judi Online Dan Membeli Narkoba Jenis Sabu* 

Penyidik mengungkap, ide melakukan dugaan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.
Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, motif dugaan kejahatan dipicu persoalan ekonomi akibat terlilit utang karena judi online. 

Uang hasil dugaan kejahatan disebut digunakan untuk membayar utang, kembali berjudi secara online, dan membeli narkotika.

Saat menangkap tersangka R, polisi juga menemukan ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025.

 *Autopsi: Korban Diduga Meninggal Akibat Asfiksia* 

Hasil autopsi di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menemukan adanya luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Dokter forensik memperkirakan korban meninggal akibat asfiksia, yakni kondisi ketika suplai oksigen menuju otak terhenti. 

Estimasi waktu kematian diperkirakan sekitar lima hingga tujuh hari sebelum jasad korban ditemukan.

 *Terancam Penjara Seumur Hidup* 

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, sebilah golok, serta sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas penyidikan.

_Riki eLtii BLB News TV_
_Berimbang • Lugas • Berani_

0 Komentar

Posting Komentar