BLBNEWSTV.ID | LAMPUNG SELATAN – Menegaskan komitmen demi pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat, dunia medis menegaskan sikap nol toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Peringatan ini ditegaskan melalui imbauan resmi yang disebarkan, mengacu pada payung hukum kuat yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 poin f.
Dalam aturan tersebut tertuang jelas bahwa setiap tenaga medis/kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Bentuk perilaku yang tidak ditoleransi meliputi:
- ❌ Intimidasi (termasuk pelecehan dan perundungan)
- ❌ Ancaman
- ❌ Kekerasan
Lebih jauh lagi, aturan ini juga menjamin hak bagi tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mereka memperoleh perlakuan yang merendahkan martabat, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kualitas pelayanan.
Imbauan yang disebarkan (sumber: RSUD Bob Bazar) juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaku tindakan tersebut dapat diproses secara hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.
"Tujuan kami menegaskan hal ini adalah untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, dan saling menghargai. Hargai kami, agar kami dapat melayani Anda dengan aman dan profesional," demikian pesan yang disampaikan.
Diharapkan, kesadaran hukum dan rasa saling menghormati antara pemberi layanan dan pasien/keluarga dapat terus terjalin, sehingga kesehatan dan keselamatan pasien tetap menjadi tujuan utama yang terjaga.
Redaksi: (BLBNEWSTV.ID)
0 Komentar