Blbnewstv.id – Lampung Selatan |
Kalianda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat hak jawab resmi terkait pemberitaan berjudul "Ada Dugaan Proyek Fiktif di Titik yang Sama, KPK Jangan Anak Emaskan Lampung Selatan" yang dimuat pada 8 Juli 2026.
Dalam surat bernomor 600/121/IV.04/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP., pihaknya menegaskan informasi mengenai dugaan proyek fiktif adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Berikut penjelasan rinci dari pihak PUPR:
Fakta Ruas Jalan Mandah–Rulung Raya
- Ruas jalan ini merupakan jalan kabupaten dengan panjang total 8,780 meter, kondisi mantap 2,400meter dan rusak berat 6,380 meter.
- Penanganan dilakukan bertahap selama 2024–2026 dengan jenis konstruksi rabat beton FC 20, lebar 3,5 m dan tebal 15 cm, pada lokasi (STA) yang berbeda:
- 2024: 670 meter (STA 1+300 s/d 1+970)
- 2025: 624 meter (STA 2+500 s/d 3+124)
- 2026: 940 meter (STA 7+845 s/d 8+785/rencana)
- Penundaan penyelesaian hingga akhir 2026 disebabkan keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang menjadi penyebab utama pelaksanaan pekerjaan yang bertahap. Sampai dengan akhir 2026 jalan ini masih ada yang rusak sepanjang 4.738 meter
- Berdasarkan proses dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat hasil tangkap layar yang ada Website spse nasional tempat pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa Website spse.inaproc.id
Tanggapan Redaksi BLBNEWSTV.ID
Redaksi mencatat dan menerima hak jawab tersebut sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, kami tetap akan memverifikasi kesesuaian data di lapangan dengan dokumen yang disampaikan, serta menindaklanjuti temuan BPK senilai Rp3 miliar pada pengelolaan anggaran tahun 2025 yang masih menjadi sorotan publik.
Kami mengimbau seluruh pihak untuk menyajikan informasi berimbang, transparan, dan berbasis fakta demi kepentingan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak terkait maupun laporan warga apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Tembusan Surat Hak Jawab:
1. Bupati Lampung Selatan
2. Ketua Dewan Pers Jakarta
3. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda
4. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan
5. Ketua PWI Lampung Selatan
6. Ketua AJI Lampung Selatan
7. Arsip
BLBNEWSTV.ID – Media Berimbang Lugas dan Berani.
.png)
0 Komentar