BLBNEWSTV.ID – Lampung Selatan | Bakauheni – Adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kelawi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan selama kurun waktu lima tahun anggaran (2021–2025) terungkap dalam laporan resmi yang akan diserahkan kepada pihak berwenang per Tahun 2026 ini.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Dana Desa (SID) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pencermatan dokumen penyaluran anggaran yang diperoleh awak media, laporan diajukan oleh warga masyarakat setempat. Narasumber yang menyampaikan laporan secara bertanggung jawab ini memaparkan fakta-fakta pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Total Anggaran Mencapai Rp 5,3 Miliar
Secara keseluruhan, pagu anggaran yang diterima Desa Kelawi dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 5.376.282.000, di mana sebanyak Rp 5.009.427.000 telah tersalurkan, dan sisanya sebesar Rp 366.855.000 belum dicairkan per pertengahan tahun ini.
Empat Poin Dugaan Pelanggaran Berat
Dalam laporan yang disusun secara sistematis, terungkap empat pola pelanggaran utama yang berulang setiap tahun:
1. Pemecahan Kegiatan Buatan
Kegiatan sejenis dipisah-pisah menjadi beberapa pos anggaran untuk mengelak batas kewajaran aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini diduga membuka celah praktik mark-up. Dugaan kerugian mencapai Rp 812.450.000.
2. Penyalahgunaan Pos Keadaan Mendesak
Pos yang seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga justru digunakan secara masif dan berulang tanpa bukti bencana atau keadaan darurat yang sah. Penggunaan mencapai ratusan juta per tahun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.134.000.000.
3. Dugaan Mark-up Harga & Penyalahgunaan Wewenang
Nilai anggaran untuk pos insentif, operasional, hingga ketahanan pangan dinilai sangat jauh melampaui harga pasar yang wajar dan tidak transparan. Potensi kerugian mencapai Rp 947.320.000.
4. Penyertaan Modal Tanpa Dasar Hukum
Pada tahun 2025 dialokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp 136.968.000, namun tidak ditemukan dokumen persetujuan Musdes, analisis kelayakan usaha, maupun jaminan pengembalian yang sah.
Total Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 3 Miliar
Akumulasi dari berbagai temuan tersebut memperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.030.738.000 (Tiga Miliar Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah). Perbuatan tersebut diduga melanggar UU Tipikor, UU Desa, serta peraturan turunannya dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Menanggapi Laporan, Kepala Desa Kelawi Menyangkal
Terkait dugaan tersebut, awak media BLBNEWSTV.ID telah menghubungi Kepala Desa Kelawi, Bahtiar, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dengan pertanyaan: "Izin konfirmasi pak. Apa betul ada penyimpangan anggaran dana desa Kelawi dari tahun 2021 sampai tahun 2025 pak?"
Menanggapi hal tersebut, Bahtiar menyangkal adanya penyimpangan dan menegaskan pengelolaan dana telah sesuai aturan.
"Maaf pak tidak ada pak, kami kan udah pemeriksaan LHP sudah kami tunaikan pak. Maaf pak data itu kan sudah kami lakukan sesuai prosedur," jawab Bahtiar selaku Kepala Desa Kelawi melalui pesan singkat.
Laporan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda
Atas dasar fakta dan bukti hukum yang lengkap, pelapor telah memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Pelapor juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa, kerugian negara dikembalikan sepenuhnya, serta sisa dana yang belum cair dijaga agar tidak disalahgunakan.
"Saya menyatakan bersumpah bahwa seluruh isi laporan ini adalah benar dan saya bersedia bertanggung jawab secara hukum atas kebenarannya demi pemerintahan desa yang bersih dan transparan," tegas pelapor dalam pernyataannya.
BLBNEWSTV.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi selanjutnya secara berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan tanggapan pihak terkait. Pembaca diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi untuk kepastian hukum. ✅
Redaksi: (BLBNEWSTV.ID)
0 Komentar