Warga Sukatani Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polres Lampung Selatan
Blbnewstv.id – Lampung Selatan || , 7 Juni 2026 – Seorang warga bernama Sohandi (27), warga Dusun Sukajadi RT 003 Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, di dampingi kuasa hukumnya Suherman S.H, dari kantor Hukum Mahatva Yodha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Lampung Selatan pada hari Minggu, 7 Juni 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/250/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Dalam laporannya, Sohandi menyampaikan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, berlokasi di Dusun Sukajadi RT 003 RW 002 Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan keterangan pelapor, tanah seluas 235 meter persegi tersebut merupakan hak miliknya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 08.02.01.38.1.00398. Tanah tersebut dulunya dibeli oleh pak Jumantara (Alm) dari seseorang bernama Nawing pada tahun 2008.
Diduga, pada tanggal kejadian, pihak yang dituduh bernama inisial (D) menjual kembali sebagian lahan tersebut seluas 10 x 29 meter kepada Sukarman seharga Rp15.000.000. Transaksi tersebut disertai Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor 12/VII.03.26/SKB/V/2025 tertanggal 31 Mei 2025.
Setelah itu, Nama berinisial (S) dengan nama samaran Anang diketahui langsung membangun rumah tinggal serta membuat pagar dan bangunan lain di atas tanah milik Sohandi. Bahkan, dibuat pula Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Sukatani serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Akibat peristiwa ini, Sohandi mengaku menderita kerugian materiil mencapai Rp28.600.000.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/250/VI/2026/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Lampung Selatan, Iyon Sugiono, dengan pangkat IPDA dan NRP 88040884.
Suherman, S.H kuasa hukum menambahkan bahwa tanah pekarangan seluas yang dimaksud telah dimiliki dan diurus oleh klien nya. Ia menduga kedua pihak tersebut secara sepihak menguasai, mengklaim kepemilikan, serta memanfaatkan lahan itu tanpa persetujuan dan hak hukum yang jelas.
“Saya sebagai kuasa hukum melaporkan ini karena lahan milik klien saya ada dugaan diserobot dan dikuasai secara sepihak oleh S dan D. Selama ini tanah itu menjadi tempat tinggal, tapi tiba-tiba mereka mengaku punya hak dan tidak mau mengembalikannya,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (7/6/2026).
“Kami punya bukti kepemilikan yang sah, maupun saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah ini. Semoga aparat berwenang dapat memeriksa kasus ini secara adil dan memberikan keputusan yang benar-benar berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi
https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id
Sohandi berharap proses hukum berjalan adil dan transparan agar hak kepemilikan tanahnya dapat dipulihkan serta pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, laporan tersebut sudah diterima dan tercatat di kepolisian wilayah setempat. Penyidik menyatakan akan segera meneliti kelengkapan berkas, memeriksa kedua belah pihak, serta meminta keterangan dari saksi dan instansi terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya. (Red)
.png)
0 Komentar