Blbnewstv.id – Lamsel – Kalianda || , 9 Juni 2026 – Maraknya pemasangan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang diduga tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengaku telah melakukan tindakan penertiban, namun tidak memberikan penjelasan rinci ketika ditanya mengenai jumlah tiang yang telah dibongkar beserta lokasinya.
"Sebelum ditantang Law Firm Mahatva Yodha, kami sudah berbuat. Bukan omong kosong semata," ujar Kasatpol PP saat dikonfirmasi. Namun ketika didesak untuk menyebutkan data yang jelas, beliau hanya terdiam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Firma Hukum Soroti Kurangnya Ketegasan
Dalam konfirmasi terpisah, Direktur Utama Firma Hukum Mahatva Yodha, Suherman S.H., menilai upaya yang dilakukan lebih mirip seremonial tanpa sikap tegas malah ada potensi kecurigaan jika tanpa tindakan tegas takutnya ada apanya. Menurutnya, hal ini sangat kontras dengan penanganan terhadap pedagang kaki lima yang sering ditindak tegas hingga direlokasi.
"Padahal jelas secara hukum, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk membongkar tiang internet yang dipasang secara ilegal," tegasnya.
*Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku*
Pemasangan tiang dan kabel tanpa izin diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, baik tingkat nasional maupun daerah:
*Dasar Hukum Utama*
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Wajib memiliki izin dari Kominfo
- Penggunaan tanah atau aset umum harus ada persetujuan tertulis dan ganti rugi
- Sanksi: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta
- Jika merusak aset negara: ditambah kewajiban ganti rugi
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
- PP No. 52 Tahun 2000: Pemasangan harus sesuai standar teknis, pelanggaran dapat langsung dibongkar
- UU No. 38 Tahun 2004 & PP No. 34 Tahun 2006: Penggunaan ruang jalan tanpa izin dikenai denda Rp 5–50 juta
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021: Denda administratif Rp 10–100 juta, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha
*Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan*
- PERDA No. 1 Tahun 2017: Mengatur retribusi dan izin, denda Rp 1–25 juta per tiang, kewenangan Satpol PP membongkar paksa
- PERBUP No. 16 Tahun 2021: Menegaskan bahwa persetujuan lisan tidak sah — harus ada surat bermaterai yang disahkan desa
- PERDA No. 15 Tahun 2012: Kawasan tambak, sawah, pantai, dan wisata termasuk kawasan lindung dengan aturan izin yang lebih ketat
- Peraturan lain: Menetapkan standar teknis tinggi tiang, jarak dari jalan, dan kewajiban pemasangan identitas
*Jenis Sanksi Lengkap*
- Pidana: Penjara hingga 6 tahun + denda Rp 600 juta
- Administratif: Peringatan, denda bertingkat, perintah bongkar dalam 7 hari, biaya penertiban ditanggung pelanggar
- Perdata: Wajib ganti rugi kerusakan, masuk daftar hitam tidak dapat mengajukan izin lagi
Kesimpulan Hukum
Tidak ada istilah "izin omongan saja". Semua pemasangan tiang dan kabel wajib dilengkapi dokumen lengkap. Jika tidak ada, maka statusnya ilegal, dapat dibongkar kapan saja, dan pelakunya dikenakan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu transparansi dari Satpol PP Lampung Selatan mengenai jumlah dan lokasi penertiban yang telah dilakukan.
.png)
0 Komentar