Pemasangan Tiang dan Kabel Optik Fiber Star di Way Urang Diragukan Keselamatan Kerja dan Kelengkapan Izin
Blbnewstv.id – Kalianda – Lampung Selatan || – Pekerjaan pemasangan tiang dan kabel serat optik milik penyedia layanan Fiber Star yang dikelola oleh PT Marbu di Jakarta, sedang berlangsung di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pantauan awak media, pelaksanaan pekerjaan tersebut terlihat sangat mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan, Minggu 28 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai kelengkapan izin oleh awak media, salah seorang pekerja bernama Agus menyatakan keterbatasan pengetahuannya. “Sepertinya sudah ada, Pak. Soalnya saya hanya pekerja lapangan,” ujarnya. Agus kemudian menghubungi pimpinan kelompok kerja, Bambang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bambang menyatakan bahwa izin telah dimiliki. “Sudah ada izin nasional, Pak. Coba hubungi bagian humas saja,” katanya, lalu memberikan nomor kontak Dodi yang disebut sebagai Humas perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Dodi menyatakan dengan tegas bahwa seluruh dokumen perizinan lengkap. “Izin, surat, semuanya lengkap. Konyol kalau kerja tidak punya izin, apalagi zaman sekarang. Mustahil tidak ada izin, kalau tidak ada sudah ditangkap. Pemerintah tidak bodoh, silakan cek atau tanya langsung ke lapangan,” ucapnya. Ia juga menawarkan untuk mengantar awak media ke instansi terkait guna memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
Dodi kembali menegaskan kepatuhan perusahaannya. “Zaman pemerintahan Bapak Prabowo ini jangan macam-macam. Kalau nakal, pasti habis. Kami ini perusahaan resmi, masa berani melanggar aturan,” tegasnya.
Namun terkait ditemukannya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar K3, Dodi memberikan tanggapan yang dianggap kurang tepat. “Ya besok akan dipakai. Tadi hari Minggu, jadi belum teratur. Lagipula ini cuma kabel internet, tidak ada arus listrik, beda dengan kabel PLN yang berbahaya,” jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan melalui Ade Iksan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini. “Kami akan segera memanggil pihak Fiber Star untuk meminta penjelasan dan menunjukkan bukti perizinan. Selain itu, kami juga akan memanggil beberapa penyedia layanan serupa untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
RUJUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar hukum terkait izin usaha, pemasangan jaringan, dan keselamatan kerja:
1. Terkait Perizinan Usaha dan Penyelenggaraan Jaringan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah, serta harus mematuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan, dan prosesnya dilayani melalui sistem terpadu seperti DPMPTSP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mengatur syarat, prosedur, dan tanggung jawab penyelenggara dalam membangun serta mengoperasikan jaringan telekomunikasi agar tidak mengganggu kepentingan umum.
2. Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja, menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD, serta menerapkan standar keamanan dalam setiap tahap pekerjaan — tanpa memandang hari kerja maupun jenis kabel yang dipasang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur kewajiban pengusaha dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
.png)
0 Komentar