Lindungi Tenaga Medis dari Risiko Hukum, Dinkes Lampura Gandeng LBH-KIS

Blbnewstv.id – Lampung Utara ||  – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (DPD LBH-KIS) Kabupaten Lampung Utara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Penandatanganan MoU berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., Ketua DPD LBH-KIS Lampung Utara Sandra Lestari, S.H., beserta jajaran kedua lembaga.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, edukasi, serta advokasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, MoU juga mencakup penyuluhan mengenai hak-hak pasien dan upaya pencegahan berbagai potensi persoalan hukum di sektor kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., membenarkan adanya penandatanganan kerja sama tersebut.
"Kami menandatangani kerja sama dengan LBH-KIS untuk membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang berada di seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara," ujarnya.

Menurut Maya, apabila di kemudian hari terdapat persoalan yang berkaitan dengan tugas pelayanan kesehatan, pihak Dinas Kesehatan dapat meminta pendampingan kepada LBH-KIS guna membantu penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara, baik yang bekerja di puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik, hingga fasilitas kesehatan lainnya.

"Kami ingin seluruh tenaga kesehatan merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Yang paling penting adalah bagaimana mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa rasa khawatir," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus terus dijaga. Menurutnya, pelayanan yang baik sering kali luput dari perhatian publik, namun satu kesalahan kecil dapat menjadi sorotan luas.
"Karena itu kita harus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah sejak dini," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD LBH-KIS Lampung Utara, Sandra Lestari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mitra strategis yang siap memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun institusi pelayanan kesehatan.
"LBH-KIS hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada tenaga kesehatan, sekaligus membantu mengantisipasi berbagai risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang," ujar Sandra.

Ia menjelaskan, tujuan utama LBH-KIS adalah memberikan perlindungan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) serta edukasi hukum kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, dan institusi layanan kesehatan.
Layanan tersebut mencakup berbagai mitra, mulai dari dokter, bidan, perawat, rumah sakit, klinik, apotek, hingga penyedia alat kesehatan.

Adapun komitmen LBH-KIS terhadap para mitranya meliputi:

• Memberikan perlindungan hukum, advokasi, dan pendampingan dalam pelaksanaan profesi serta pelayanan kesehatan.

• Meningkatkan pemahaman hukum melalui edukasi dan sosialisasi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.

• Menjadi jembatan komunikasi dan penyelesaian konflik antara penyelenggara layanan kesehatan dengan masyarakat secara edukatif dan bermartabat.

• Membantu pencegahan risiko hukum melalui konsultasi, evaluasi, dan penguatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta perizinan yang berlaku.

Sandra menambahkan, LBH-KIS yang berkantor pusat di Bandar Lampung juga terus membangun kerja sama strategis dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah, guna memperkuat sistem perlindungan hukum di sektor kesehatan.

Sementara itu, Kantor DPD LBH-KIS Lampung Utara beralamat di Jalan Cemara Nomor 56, Lingkungan III, RT 001/RW 005, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

(Riki eLtii | BLB News TV)

0 Komentar

Posting Komentar