Law Firm Mahatva Yodha Tantang Kasat Pol PP Tegakan Perda Terkait Pantai dan Kabel Internet Serabutan. Beraninya Sama Pedagang Kaki Lima*

Law Firm Mahatva Yodha Tantang Kasat Pol PP Tegakan Perda Terkait Pantai dan Kabel Internet Serabutan. Beraninya Sama Pedagang Kaki Lima
 
Blbnewstv.id – Lampung Selatan || , 6 Juni 2026 – Law Firm Mahatva Yodha, lembaga bantuan hukum yang merupakan sayap kemitraan pengembangan Karang Taruna, menyatakan sikap kritis terkait pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan. Direktur Utama law firm tersebut, Herman Agung, S.H., menilai langkah penertiban yang selama ini dijalankan dinilai belum tepat dan terkesan tidak adil.
 
Herman Agung secara tegas menantang Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi, agar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) berlaku adil dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan.
 
“Kita jelas-jelas hampir setiap hari melihat perusahaan penyedia jaringan komunikasi seenaknya sendiri, bahkan diduga secara tidak resmi atau ilegal memasang tiang dan membentangkan kabel sembarangan di berbagai tempat. Mengapa hal ini dibiarkan saja? Apakah Pak Maturidi hanya berpura-pura tidak melihat atau sengaja diam saja?” tegas Herman Agung.
 
Selain masalah kabel serabutan, ia juga menyoroti maraknya pengelolaan kawasan pantai dalam rangka program agroeduwisata yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, banyak pemilik modal yang mengelola lokasi wisata tersebut tanpa memiliki izin resmi, namun justru dibiarkan beroperasi dengan bebas.
 
“Terkait program agroeduwisata yang digagas Bupati, terlihat jelas banyak pengelola yang justru bermodal besar, bahkan ada yang tidak memiliki dokumen izin lengkap, namun tetap bisa menguasai dan mengelola kawasan pantai tanpa ada tindakan tegas. Mengapa hal ini tidak ditindak oleh Kasat Pol PP?” tanyanya.
 
Ia kemudian mempertanyakan fokus penertiban yang terkesan hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah. “Banyak trotoar dan ruang publik lainnya yang juga digunakan untuk berjualan, namun mengapa penertiban justru difokuskan hanya terhadap pedagang kaki lima yang ada di sekitar kawasan GOR Wayhandak?” ungkapnya.
 
Tanggapan bahwa no watshapp jurnalis BLBNewsTV diblokir Kasat Pol PP dinilai langgar kebebasan pers
 
Herman Agung juga menyoroti sikap Kasat Pol PP yang dianggap tidak terbuka. Menurutnya, ketika sejumlah jurnalis berusaha meminta tanggapan secara langsung, nomor kontak WhatsApp mereka justru diblokir.
 
“Ketika diupayakan konfirmasi, nomor WhatsApp oleh  jurnalis malah diblokir. Ini jelas menunjukkan Kasat Pol PP tidak memiliki etika yang baik, sekaligus merugikan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Seharusnya pejabat publik bersikap terbuka dan siap memberikan penjelasan terkait tugas dan kebijakan yang dijalankan,” tegasnya.
 
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, setara, dan transparan — tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun menghindari pertanyaan dari publik dan pers.

0 Komentar

Posting Komentar