Law Firm Mahatva Yodha Minta Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Diduga Ilegal

Law Firm Mahatva Yodha Minta Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Diduga Ilegal
 
Blbnewstv.id – Lampung Selatan ||, 8 Juni 2026 – Law Firm Mahatva Yodha menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, meminta agar segera dilakukan penertiban terhadap sejumlah tiang dan kabel telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah dan diduga dipasang tanpa perizinan resmi yang lengkap.
 
Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut:
 
 
 
LAW FIRM MAHATVA YODHA
Kantor Hukum dan Konsultasi
Jl. Trans Sumatra Perum Khagom Mufakat Blok C12
Kalianda, Lampung Selatan
Email: mahatvayodha.lawfirm@gmail.com
 
Nomor: 047/LFMY/VI/2026
Perihal: Permohonan Penertiban Pemasangan Tiang dan Kabel Telekomunikasi Tanpa Izin
Lampiran: 1 berkas dasar hukum
 
Kalianda, 8 Juni 2026
 
Kepada Yth.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Selatan
di Tempat
 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
Dengan hormat,
 
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, kami dari Law Firm Mahatva Yodha menyampaikan permohonan perhatian dan tindakan tegas dari Bapak selaku penegak Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
 
Diketahui bahwa saat ini terdapat banyak pemasangan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang tersebar luas di berbagai lokasi, baik di kawasan perkotaan Kalianda, kawasan pertanian, tambak, maupun kawasan pantai dan objek wisata. Pemasangan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan perizinan resmi yang sah, tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, serta menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
 
1. Mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat;
2. Merusak keindahan tata kota dan tata ruang wilayah;
3. Mengganggu fungsi jalan, saluran air, dan lahan produktif milik masyarakat;
4. Berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian bagi warga sekitar.
 
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan:
 
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11, 13, 17, dan 47);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi;
- Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki izin tertulis dari instansi berwenang, disertai persetujuan tertulis bermaterai dari pemilik atau pengelola lahan, serta memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Pemasangan yang tidak memenuhi syarat dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk:
 
1. Melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan perizinan seluruh tiang dan kabel telekomunikasi yang ada di wilayah kerja;
2. Segera menertibkan dan memerintahkan pembongkaran bagi infrastruktur yang terbukti tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Menindak tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan nyata yang Bapak laksanakan, kami ucapkan terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
Hormat kami,
 
SUHERMAN, S.H.
Direktur Utama
Law Firm Mahatva Yodha
 
 
 
Keterangan untuk Media:
Surat terbuka ini disebarkan sebagai bentuk transparansi dan permohonan perhatian publik agar penertiban dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Redaksi: (Blbnewstv.id)
 
 

0 Komentar

Posting Komentar