Kenapa 3 OPD Tidak Membalas Surat Arham Alfiyadi? Tinggal Jawab Melalui Surat, Jelaskan, dan Berikan Link Onlinnya Melalui Surat, Apakah OPD Itu Gaptek Atau Tidak Faham Melayani?
Opini.
Oleh: KgAy Ketum LPKSM-GML
Blbnewstv.id – Lampung Selatan || Di awal tahun 2026, seorang pemuda bernama Arham Alfiyadi mengirim surat permohonan informasi publik ke tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama di Kabupaten Lampung Selatan: Bappeda, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Isinya sederhana saja: minta rincian anggaran, realisasi, dan dokumen penggunaan uang APBD selama 5 tahun terakhir hal yang jelas-jelas milik publik dan wajib dibuka menurut aturan perundang-undangan.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jawaban wajib diberikan paling lama 10 hari kerja. Tapi faktanya? Nol jawaban. Diam seribu bahasa. Semua surat dibiarkan begitu saja, tidak ada penjelasan, tidak ada tanggapan sama sekali. Akhirnya Arham harus menggugat ketiga instansi itu ke Komisi Informasi Provinsi Lampung karena hak konstitusionalnya dilanggar.
Pertanyaan besarnya: Kenapa sulit sekali sekadar membalas surat yang sederhana ini?
Padahal, secara aturan dan prosedur, jawaban serta data yang diminta itu sudah tersedia dan disediakan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ada cara lengkap, urut, dan sah untuk mengetahui rincian anggaran hingga realisasi penggunaan uang APBD setiap OPD di Kabupaten Lampung Selatan, yang bisa dipakai siapa saja, termasuk kami di LPKSM-GML. seharusnya dipahami oleh para kepala OPD Itu disampaikan di jawab melalui surat untuk mengetahui penggunaan anggaran APBD Per OPD di Kabupaten Lampung Selatan Data yang Resmi & Dapat Di pertanggungjawabkan dan akses melalui data online paling mudah dan cepat.
Sampaikan Portal Resmi Open Datanya untuk di Tracking melaui: https://gotrack.lampungselatankab.go.id/opendata/ Situs ini secara khusus dibangun sebagai Sistem Pemantauan Terintegrasi untuk memantau layanan publik, data, dan program di Kabupaten Lampung Selatan. Di dalamnya tersedia menu Keuangan Daerah → APBD → Data Per OPD. Di sini tercantum lengkap: Pagu Anggaran, Rincian Kegiatan, Realisasi (per bulan/triwulan), serta persentase penyerapan dana di semua dinas, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas PU, Satpol PP, hingga Dinas Pangan.
Walaupun halaman tersebut, masih menampilkan pesan kesalahan dan belum bisa menampilkan isi data secara lengkap, tetapi ada upaya penghormatan terhadap perjuangan seorang pemuda bernama arhan dalam memoerjuangkan undang² keterbukaan informasi publik tapi setidaknya alamat linknya jelas seperti (https://gotrack.lampungselatankab.go.id/) terdaftar sebagai portal resmi maslah akan mengecil bahwa sistem ada, tapi ada masalah tidak terawat atau tidak dipahami pengelolanya.
2. Website BPKAD Kab. Lampung Selatan di link https://bpkad.lampungselatankab.go.id/
Ini adalah situs resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, instansi pemegang kunci uang daerah. Di menu Dokumen APBD, tersedia dokumen lengkap berupa RKA OPD, DPA OPD, hingga Laporan Realisasi. Di sini bisa diunduh dokumen Perda APBD, Perbup Penjabaran, hingga Laporan Keuangan yang sah secara administrasi.
3. SIPD Kementerian Dalam Negeri
Lingknya https://sipd.kemendagri.go.id/
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dari Kemendagri berisi data yang dilaporkan langsung ke pusat. Cukup pilih Pemda: Kab. Lampung Selatan, lalu masuk ke menu Belanja Per Organisasi. Data di sini adalah versi resmi yang dilaporkan ke pemerintah pusat, jadi isinya pasti sama dengan catatan di daerah.
4. DJPK Kemenkeu Linknya https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
Situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan ini berisi data nasional, lengkap dengan postur anggaran dan realisasi per SKPD/OPD. Ini menjadi rujukan nasional yang sah.
Cara bacanya sangat gampang: Cari nama OPD Lihat Pagu (dana yang disediakan) Realisasi (uang yang sudah dipakai) Sisa Anggaran → Persentase penyerapan. Sangat sederhana untuk dipahami siapa saja seharusnya
Padahal arham jelas hanya meminta keterbukaan informasi publik bukan permohonan dokumen untuk bukti hukum
Yang harus langsung ke kantor BPKAD Kab. Lampung Selatan atau Bagian Hukum / Perencanaan (Bappeda) untuk meminta salinan dokumen fisik:
1. DPA – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (per OPD) → INI YANG PALING RINCI
Isinya lengkap: Nama kegiatan, jumlah uang, rincian belanja per item, lokasi pelaksanaan, hingga target output yang harus dicapai. Tidak ada dokumen yang lebih sah dan lengkap dari ini.
2. LRA – Laporan Realisasi Anggaran (Bulanan / Triwulanan / Tahunan)
Di sini bisa dibandingkan: Rencana Anggaran vs Realisasi Nyata. Langsung ketahuan mana dinas yang lambat kerja, boros, atau penggunaannya menyimpang.
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD
Dokumen akhir yang sudah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mutlak sah secara hukum.
4. RKA – Rencana Kerja & Anggaran
Dokumen perencanaan awal sebelum anggaran disahkan.
HAK MEMINTA INFORMASI (LEGAL & WAJIB DIBERIKAN)
Sebagai ketua umum lembaga masyarakat, LPKSM-GML saya sama seoerti arham dan seluruh masyarakat yaitu memiliki HAK PUBLIK yang dilindungi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mungkin Dari data yang didapat nanti arham ingin mengetahui adakah:
1. Selisih besar antara Pagu vs Realisasi: Misal anggaran Rp 10 Miliar, realisasi baru Rp 1 Miliar. Ini indikasi dinas tidak bekerja atau ada uang menganggur.
2. Belanja tidak wajar: Pos perjalanan dinas, ATK, atau makan minum nilainya terlalu besar dibanding kegiatan inti.
3. Kegiatan fiktif: Ada anggaran tertulis besar, tapi saat dicek ke lapangan tidak ada hasil fisiknya.
Kembali ke subtansi kasus gugatan Arham Alfiyadi: Padahal cara mendapatkan dan menyampaikan data itu sudah ada, lengkap, dan sangat mudah seperti uraian di atas. Para Kepala OPD tinggal melakukan langkah sederhana:
1. Balas surat Arham;
2. Tulis kalimat: "Kami menjunjung tinggi UU Keterbukaan Informasi Publik";
3. Sebutkan saja link lengkap tempat data itu ada, atau suruh ambil ke BPKAD;
4. Selesai. Sudah patuh hukum, sudah melayani warga.
Tapi kenapa tidak dilakukan? Ada beberapa alasan mendasar yang terlihat jelas dari kejadian ini, dan dua kecurigaan terbesar yang saat ini paling kuat adalah: apakah para Kepala OPD itu memang "GAPTEK" (Gagap Teknologi), atau memang sama sekali TIDAK FAHAM CARA MELAYANI MASYARAKAT?
Kecurigaan pertama: Mereka memang tidak paham teknologi, tidak melek digital.
Bagaimana tidak? Pemerintah daerah sudah membuatkan situs khusus transparansi di https://gotrack.lampungselatankab.go.id/, tapi nyatanya saat diakses laman data https://gotrack.lampungselatankab.go.id/opendata/ justru bermasalah, tidak berisi apa-apa. Ini bukti kuat bahwa para pimpinan di dinas-dinas itu kemungkinan besar tidak pernah mengecek, tidak pernah mengisi, dan tidak tahu sama sekali apa isi laman web yang atas nama instansi mereka itu. Bisa jadi, begitu ada warga minta data, mereka bingung dan panik, karena selama ini mereka bekerja masih pakai cara lama, tertutup, dan belum terbiasa bahwa di era sekarang, data anggaran harusnya bisa dibuka lewat gawai. Kalau pemimpinnya sendiri tidak paham cara akses data digital miliknya sendiri, bagaimana mungkin dia bisa memberikan data itu kepada warga? Ini bukan sekadar kurang paham, tapi ketidaksiapan memimpin di era modern.
Kecurigaan kedua: Mereka sama sekali tidak faham atau tidak mau faham cara melayani.
Melayani itu artinya mendengarkan, menjawab, dan memberikan apa yang menjadi hak warga sesuai aturan. Padahal aturannya sangat jelas: Uang APBD adalah uang rakyat, data penggunaannya wajib terbuka. Masih banyak pejabat yang punya pola pikir kolot: merasa data keuangan adalah "milik dinas", "rahasia kantor", atau "hak pejabat", bukan milik publik. Diamnya mereka bukan karena tidak tahu jawaban, tapi karena tidak menganggap warga itu layak dilayani. Ada rasa sombong, ada rasa takut kalau dibuka nanti ada yang tidak beres, ada anggaran yang tidak pas, ada kegiatan yang fiktif, atau ada hal yang tidak ingin diketahui masyarakat. Kalau mereka faham arti pelayanan publik, sesederhana apa pun permintaan warga, pasti akan dijawab, sekadar untuk mengatakan "datanya ada di sini". Tapi diam seribu bahasa itu adalah bukti nyata ketidakfahaman mereka akan tugas utama aparatur negara: MELAYANI, BUKAN DILAYANI.
Selain dua hal utama itu, ada faktor lain yang melatarbelakangi masalah ini:
Pertama, ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap hukum.
Masih banyak pejabat dan petugas PPID yang belum paham atau sengaja tidak mau tahu bahwa tidak membalas surat informasi itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Akibatnya, instansi bisa digugat, pasti kalah, dan pejabatnya bisa kena sanksi administrasi, semuanya hanya karena hal yang seharusnya gampang diselesaikan.
Kedua, ada ketakutan data akan diperiksa lebih teliti.
Anggaran ratusan miliar rupiah yang dikelola ketiga dinas itu sangat besar. Kalau sudah dipublikasikan dan diberikan datanya, pasti akan ada yang meneliti: Uangnya dipakai apa? Di mana lokasinya? Siapa penerimanya? Apakah hasilnya nyata? Diamnya mereka mengindikasikan ada rasa khawatir kalau diteliti, ternyata ada yang tidak pas, tidak tepat sasaran, atau tidak ada hasil kerjanya sama sekali.
Kita tegaskan sekali lagi: Arham Alfiyadi tidak minta dokumen rahasia negara. Dia hanya minta data keuangan daerah, yang menurut hukum WAJIB DIUMUMKAN DAN DIBERIKAN. Ketiga OPD itu punya kewajiban hukum untuk menjawab, dan caranya sangat mudah: cukup berikan tautan resmi yang sudah ada — walau faktanya tautan itu pun ternyata tidak berisi apa-apa.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi di atas kertas belum berjalan sama sekali di kenyataan. Di laman yang seharusnya berisi data, kosong melompong. Di kantor dinas yang seharusnya melayani, diam seribu bahasa.
Ke depan, sebagai ketua umum LPKSM-GML saya berharap, para Kepala Dinas sudah bukan lagi orang yang gaptek, bukan orang yang tidak mau melayani, dan sadar sepenuhnya bahwa Memberikan informasi itu bukan kebaikan hati, tapi KEWAJIBAN HUKUM.
Sudah saatnya seluruh OPD di Lampung Selatan sadar: Pejabat yang baik itu yang paham teknologi, yang tahu aturan, dan yang paling utama: FAHAM BAGAIMANA CARA MELAYANI RAKYATNYA.
Penulis: Tim Advokasi & Hukum LPKSM-GML.
.png)
0 Komentar