Gagalnya Proses RJ Kakek Mujiran Kang Ay Kirim Surat Terbuka Untuk Hakim Jaksa Dan Polisi

Gagalnya Proses RJ Kakek Mujiran Kang Ay Kirim Surat Terbuka Untuk Hakim Jaksa Dan Polisi
 

📄 SURAT TERBUKA
 
Nomor: 112/ST-LPKSM-GML/VI/2026
Lampiran: 1 Berkas
Perihal: PERMOHONAN PEMISAHAN BERKAS PERKARA DAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP SDR. MUJIRAN (KAKEK MUJIRAN)
 
Kepada Yth.,
 
1. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung
2. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
3. Bapak Direksi PTPN (Persero) Wilayah Lampung
4. Seluruh Pihak Terkait, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Luas
 
Dengan hormat,
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
Nama: SAEFUNNAIM
Jabatan: Ketua Umum
Nama Lembaga: LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN SOSIAL MASYARAKAT – GEMA MASYARAKAT LAMPUNG (LPKSM-GML)
Alamat Kantor: Gang Masjid, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan – Lampung
Nomor Telepon/HP: 0853-6682-3611
 
Berdasarkan amanat undang-undang dan visi lembaga kami dalam menjaga keadilan hukum, kemanusiaan, serta perlindungan hak-hak warga masyarakat, dan menindaklanjuti penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian getah karet yang melibatkan Saudara Mujiran (selanjutnya disebut Kakek Mujiran), dengan penuh tanggung jawab kami menyampaikan Surat Terbuka Permohonan sebagai berikut:
 
I. DASAR DAN LATAR BELAKANG
 
1. Bahwa telah terjadi peristiwa hukum di mana Kakek Mujiran, seorang warga lanjut usia, disangkakan melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencurian getah karet di lahan yang dikuasai oleh PTPN. Dalam perkara ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam satu kesatuan peristiwa kejadian.
2. Bahwa Lembaga kami (LPKSM-GML) telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mencatat langkah strategis Bapak Radityo Egi selaku Bupati Lampung Selatan yang telah turun langsung melakukan fasilitasi, mediasi, dan komunikasi intensif antara pihak Kakek Mujiran dengan manajemen PTPN selaku pihak yang merasa dirugikan.
3. Bahwa hasil dari pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Bupati Lampung Selatan dan dilandasi semangat mediasi kekeluargaan tersebut, telah tercapai kesepakatan damai secara sukarela, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Kakek Mujiran telah menunjukkan penyesalan yang mendalam, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pihak PTPN selaku korban telah memberikan pemahaman, memaafkan, serta tidak berkeberatan jika perkara terhadap diri Kakek Mujiran diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.
4. Bahwa kesepakatan damai tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Damai dan Pernyataan Bersama yang disepakati kedua belah pihak di hadapan Bupati selaku perwakilan pemerintah daerah, serta telah diinformasikan dan dipublikasikan secara luas melalui media massa dan publik.
 
II. DASAR HUKUM
 
1. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana.
3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana.
4. Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak dan prosedur pemisahan berkas perkara.
5. Prinsip Hukum, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kesejahteraan sosial, dan perlindungan khusus terhadap warga lanjut usia.
 
III. POKOK PERTIMBANGAN DAN PERMOHONAN
 
Berdasarkan fakta hukum, dukungan pemerintah daerah, dan kondisi di lapangan, kami memandang sangat tepat, benar, dan beralasan hukum untuk memisahkan penanganan perkara Kakek Mujiran dari pelaku lainnya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
1. Penerapan Keadilan Restoratif Bersifat Individu:
Meskipun berasal dari satu peristiwa kejadian, penerapan keadilan restoratif tidak wajib diterapkan untuk semua tersangka sekaligus, melainkan dinilai berdasarkan kelayakan dan pemenuhan syarat masing-masing individu. Khusus untuk Kakek Mujiran, seluruh syarat telah terpenuhi sepenuhnya, yaitu:
- Perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana di bawah 5 tahun penjara;
- Pelaku baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya;
- Telah tercapai perdamaian mutlak dan pemulihan hak korban yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Daerah;
- Korban telah memaafkan dan tidak menuntut hak pidana lagi.
2. Alasan Kemanusiaan yang Kuat:
Kakek Mujiran adalah warga lanjut usia yang sudah berumur, berstatus ekonomi lemah, dan perbuatannya didasari oleh keadaan keterdesakan ekonomi, bukan niat jahat atau perencanaan kejahatan. Melanjutkan proses pidana terhadap beliau padahal sudah ada perdamaian yang disepakati bersama, tidak akan memberikan manfaat keadilan apa pun, melainkan hanya akan membebani negara serta bertentangan dengan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan yang hidup di masyarakat kita.
3. Pemisahan Tidak Mengganggu Proses Hukum Lainnya:
Pemisahan berkas perkara ini kami minta khusus dan terbatas hanya untuk diri Kakek Mujiran saja. Sedangkan terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat namun belum berdamai, tidak mau bertanggung jawab, atau belum memenuhi syarat keadilan restoratif, proses hukum tetap dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini tidak akan merusak fakta hukum atau keutuhan pembuktian perkara, melainkan membedakan penanganan berdasarkan tanggung jawab dan penyelesaian masing-masing pihak.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami selaku Ketua Umum LPKSM-GML yang mengemban amanat perlindungan masyarakat, memohon kepada Bapak Kapolda, Kajati, dan seluruh pihak berwenang untuk berkenan mengambil keputusan:
 
1. Melakukan PEMISAHAN BERKAS PERKARA atas nama Saudara Mujiran (Kakek Mujiran) dari berkas perkara pelaku lainnya dalam kasus dugaan pencurian getah karet tersebut.
2. Menerapkan KEADILAN RESTORATIF terhadap diri Kakek Mujiran mengingat telah selesainya proses damai dan pemulihan kerugian dengan pihak PTPN.
3. Menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai tahap penanganan saat ini.
4. Proses hukum terhadap pelaku lain yang belum damai atau tidak memenuhi syarat keadilan restoratif tetap dilanjutkan secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pertimbangan yang bijaksana. Kami meyakini penyelesaian ini akan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, dan keharmonisan hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara.
 
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak-bapak sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 
Ditetapkan di: Kalianda, Lampung Selatan
Pada Tanggal: 04 Juni 2026
 
Hormat kami,
 
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN SOSIAL MASYARAKAT – GEMA MASYARAKAT LAMPUNG
(LPKSM-GML)
 
(Tanda Tangan & Stempel Resmi Lembaga)
 
SAEFUNNAIM
Ketua Umum
 
 
 
Tembusan:
 
1. Yth. Gubernur Provinsi Lampung
2. Yth. Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda
4. Yth. Dinas Sosial Provinsi Lampung
5. Arsip Lembaga

0 Komentar

Posting Komentar