TERKAIT LAPORAN DI POLDA LAMPUNG, KUASA HUKUM SFT SAMPAIKAN KLARIFIKASI

Blbnewstv.id – Lampung Utara ||  – Kuasa Hukum SFT, Samsi Eka Putra, S.H., memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak EA dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kotabumi. Kamis (7/5/2026).

Saat selesai sidang ke dua hari ini di Pengadilan Negeri Kota Bumi , Samsi Kuasa Hukum dari korban S-F-T dalam keterangannya kepada awak media BLB News Tv, Samsi membenarkan adanya penyerahan uang dari pihak EA kepada kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah uang perdamaian ataupun pembayaran untuk mencabut perkara hukum yang sedang berjalan.

Menurut Samsi, dana tersebut merupakan pembayaran restitusi kepada korban sebagaimana tercantum dalam dokumen penerimaan yang telah ditandatangani oleh pihak penerima.
“Dalam kuitansi tertulis pembayaran restitusi kepada korban. Jadi bukan uang damai maupun uang untuk menghentikan proses hukum,” ujar Samsi saat diwawancarai.

Ia menerangkan, restitusi merupakan bentuk ganti kerugian kepada korban atas dampak yang ditimbulkan dari suatu peristiwa pidana, dan tidak menghapus proses hukum pidana yang sedang berjalan.

“Pembayaran restitusi berbeda dengan penghentian perkara. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Lampung, Samsi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila nantinya ditemukan adanya hal-hal yang dinilai merugikan kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, Samsi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Penulis Berita : Riki eLtii 
Redaksi: BLB News TV

0 Komentar

Posting Komentar