Tak Terima Dituding Serobot Tanah, Kuasa Hukum Pihak Bersengketa Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Dituding Serobot Tanah, Kuasa Hukum Pihak Bersengketa Siap Tempuh Jalur Hukum

Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Kalianda ||  — Sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terus berkembang. Setelah sebelumnya pihak ahli waris almarhum Jumantara menyampaikan dugaan adanya penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa, kini pihak yang dituding melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan dan menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut.

Kuasa hukum pihak yang bersengketa, Apriadi, menegaskan kliennya tidak menerima tuduhan menyerobot tanah dan berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Apriadi, kliennya juga memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan, sehingga persoalan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

>"Kami  akan proses itu lur,. kami buktikan nanti di pengadilan..sorry ini. Klien gw ga terima kalo di tuduh menyerobot tanah dia akan lawan di pengadilan lur, sedangkan klien gw juga punya alas hak..." Ucap Apriadi.

Sementara itu, pihak ahli waris almarhum Jumantara menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Pihak keluarga almarhum Jumantara menilai dokumen kepemilikan yang mereka miliki memiliki dasar hukum yang kuat dan siap dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

>" Klo mereka ber'anggapan  itu hanya tuduhan/tidak benar adanya tentang penyerobotan dan dia akan menuntut atas pencemaran nama baik, Andi siap untuk naik ke pengadilan adu banding, karna Andi mempunyai sertifikat yg menurut Andi itu lebih kuat di banding dgn katanya." Ujar Andi.

Perkara sengketa lahan tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, seiring masing-masing pihak mempertahankan klaim dan dasar kepemilikan yang dimiliki.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, memberikan ruang klarifikasi kepada para pihak, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.(Red***)

0 Komentar

Posting Komentar