Opini: Kang ayi Sak Aktivis juga dikenal Jurnalis Abal-abal.
Blbnewstv.id – Lamsel – Kalianda || Berdasarkan pemberitaan dari Tiga Pena mengenai rencana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju yang berniat memungut biaya parkir kendaraan di lingkungan Masjid Agung Sungguh, perlu saya tegaskan sejak awal: segala penilaian keras, kritikan tajam, maupun sebutan negatif yang saya sampaikan di sini sama sekali tidak ditujukan kepada sisi pribadi, karakter, atau perorangan para pengambil keputusan di dalamnya. Kritik ini murni ditujukan kepada isi gagasan, rancangan kebijakan, pola pikir yang mendasarinya, serta bentuk “inovasi” yang ditawarkan. Dan jika saya menyebut langkah ini sebagai sesuatu yang tolol, konyol, atau kehilangan arah, itu semata-mata diukur dari tolok ukur seorang pejabat publik, dari tanggung jawab mengelola aset daerah, dan dari kewajiban utama melayani kepentingan masyarakat luas.
Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh kekuasaan publik, didanai oleh uang rakyat, dan diamanatkan untuk memajukan daerah, setiap gagasan yang lahir dari PT Lampung Selatan Maju seharusnya melewati penyaringan yang ketat: apakah bermanfaat? Apakah tepat sasaran? Apakah tidak bertentangan dengan nilai hidup masyarakat? Dan apakah sejalan dengan tujuan pendiriannya? Rencana memungut biaya parkir di pelataran masjid ini menjawab semua pertanyaan itu dengan jawaban yang salah besar. Ini bukan masalah siapa yang mencetuskan, melainkan apa yang dicetuskan. Gagasannya sendiri yang keliru, rencananya sendiri yang melenceng jauh dari koridor kebijakan publik, dan inovasi yang ditawarkan ini adalah wujud kemiskinan gagasan yang parah.
Masjid Agung Sungguh adalah tempat ibadah, ruang suci tempat umat mendekatkan diri kepada Tuhan, sekaligus pusat kegiatan sosial kemasyarakatan yang sejatinya bebas dari jeratan kepentingan komersial. Di sini, prinsip pelayanan tanpa pamrih dan kemudahan bagi masyarakat harus menjadi yang utama. Ketika sebuah lembaga milik daerah—yang tugasnya mencari sumber pendapatan daerah yang halal, benar, dan berkeadilan—justru mengarahkan “inovasi”-nya untuk memasang tarif di tempat ibadah, maka itu adalah bukti nyata hilangnya cara berpikir yang tepat. Saya tidak menilai pribadi pembuat gagasan, tetapi saya menilai gagasan itu sendiri: gagasan yang tidak peka, tidak cerdas, dan tidak memahami tempat serta kedudukan lembaga publik. Inilah yang saya sebut ketololan dalam berpikir, ukurannya jelas: pejabat publik seharusnya memikirkan kemaslahatan, bukan memikirkan cara memungut uang di tempat yang paling tidak pantas.
Sebutan “benalu” yang saya lampirkan juga bukan ditujukan sebagai penghinaan pribadi, melainkan penilaian terhadap cara kerja dan hasil kinerja lembaga ini secara kelembagaan. Sejak awal dibentuk, PT Lampung Selatan Maju hidup menumpang pada fasilitas, wewenang, dan anggaran pemerintah daerah. Namun, apa yang dihasilkannya sejauh ini? Apakah mereka sudah menciptakan terobosan ekonomi baru? Apakah sudah mengelola potensi daerah yang belum terjamah? Apakah sudah membantu mengangkat ekonomi warga? Jawabannya terlihat dari rencana yang baru saja mereka luncurkan: mereka tidak berinovasi membuka peluang baru, mereka hanya berinovasi mencari celah untuk menarik biaya dari rakyat, bahkan sampai ke halaman masjid. Pola pikir kebijakan inilah yang berperilaku seperti benalu: hanya menyedot, tidak memberi manfaat sepadan. Ini adalah kritik terhadap sistem dan gagasan kebijakannya, bukan terhadap orang-orangnya secara pribadi.
Langkah ini juga memperlihatkan betapa miskinnya wawasan kebijakan yang ada di tubuh lembaga ini. Seorang pejabat publik yang berpikir benar, yang memahami tugas dan fungsinya, tidak akan pernah melontarkan rencana seperti ini. Bukan karena tidak pandai mencari uang, tapi karena paham batasan dan nilai. Mengelola tempat wisata, mengembangkan produk lokal, mendampingi UMKM, atau mengelola layanan strategis adalah bentuk inovasi yang cerdas dan tepat sasaran. Sebaliknya, berniat menarik biaya parkir di masjid adalah bentuk inovasi yang tolol, karena tidak melihat dampak sosial, tidak menghargai nilai agama, dan tidak memahami makna pelayanan publik. Penilaian “tolol” itu melekat pada gagasannya, melekat pada rencananya, dan melekat pada cara mereka menafsirkan tugas sebagai lembaga milik pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu memahami inti kritik ini. Kami tidak sedang menyerang individu pengelola, kami sedang menyerang arah kebijakan yang salah kaprah. Kami tidak sedang membenci lembaganya, kami sedang memprotes gagasan-gagasan konyol yang lahir darinya. Jika PT Lampung Selatan Maju ingin disebut lembaga yang maju, maka ubahlah cara berpikirnya, ubahlah gagasannya, dan ubahlah rencana kerjanya. Jangan lagi melahirkan inovasi yang hanya berisi pungutan di sana-sini, apalagi di tempat yang suci dan seharusnya bebas biaya.
Jika lembaga ini masih terus melahirkan rencana dan gagasan seperti pungutan parkir di masjid ini, maka penilaian bahwa ini adalah ketololan inovasi dan perilaku kelembagaan yang seperti benalu, akan terus melekat kuat. Karena sekali lagi: ukuran penilaian kami adalah hasil kebijakan dan gagasannya, diukur dengan standar tinggi yang seharusnya dimiliki oleh setiap pejabat publik yang mengabdi untuk rakyat.
Oleh: Kang ayi
.png)
0 Komentar