Diduga Serobot Tanah Tetangga, Sengketa Tanah Di Kalianda Sukatani Memanas

Diduga Serobot Tanah Tetangga, Sengketa Tanah di Kalianda sukatani Memanas

 Blbnewstv.id – Lampung Selatan || – Konflik dugaan penyerobotan tanah antarwarga pecah di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Keluarga almarhum Jumantara menuding tetangganya membangun rumah di atas sebagian tanah pekarangan milik mereka yang telah bersertifikat resmi.

Keluarga almarhum Jumantara mengklaim sekitar tiga meter lahan halaman rumah mereka diduga telah digunakan untuk pembangunan rumah milik tetangganya, dengan nama samaran, Anang.  Tuduhan tersebut disampaikan Handi, salah satu anak almarhum Jumantara.

Menurut Handi, tanah yang dipersoalkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398 yang diterbitkan sejak 8 Desember 2011. Ia menyebut dugaan penggunaan lahan itu juga diperkuat setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
>“Tanah itu milik orang tua kami dan sudah ada sertifikat resminya. Setelah dicek juga titik bidangnya sesuai,” kata Handi.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil. Handi mengaku justru mendapat cacian dan hinaan saat mencoba membicarakan persoalan tersebut dengan pihak tetangganya.

Di sisi lain,  Anang menggunakan nama samarannya membantah keras tudingan penyerobotan tanah. Ia menegaskan bangunan rumah yang didirikannya berada di atas lahan yang dibeli secara sah dari mertuanya, Didik, dengan dasar surat keterangan jual beli.
>“Saya tidak menyerobot tanah siapa pun. Tanah itu saya beli dan ada surat jual belinya. Permasalahan ini telah saya serahkan ke kuasa hukum saya, untuk keterangan lainnya silahkan hubungi pengacara saya aja bang”, ujar Anang saat dimintai keterangan.

Anang juga mengklaim sebelum pembangunan dilakukan, pihak keluarga Jumantara telah diajak untuk melihat dan menentukan batas tanah. Namun pernyataan itu dibantah Handi. Ia mengaku hanya diminta menandatangani surat sebagai saksi, bukan untuk memastikan batas lahan.

Perselisihan ini kian memanas lantaran aparatur desa dinilai belum mampu menghadirkan solusi. Keluarga almarhum Jumantara bahkan menilai Ketua RT 02, (SR), terkesan berpihak kepada Anang.

Sementara itu, Anang mengaku pihaknya telah menawarkan ganti rugi sebagai jalan tengah. Namun keluarga almarhum Jumantara tetap meminta bangunan yang diduga berdiri di atas tanah mereka dibongkar demi menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Hingga kini sengketa tersebut belum menemukan titik temu. Ketua RT 02 (SR) juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Saat didatangi ke rumahnya, pihak keluarga menyebut Samsuri sedang bekerja di luar rumah.

Persoalan ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah desa bersama pihak terkait dapat turun tangan secara objektif dan terbuka agar sengketa batas tanah tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar di tengah lingkungan masyarakat.(Red***)

0 Komentar

Posting Komentar