Ketua Karang Taruna Minta Audit Total Seluruh Tanah Aset Pemkab Lampung Selatan, Diduga Aset Banyak Digelapkan Dan Hilang
Blbnewstv.id – Lampung Selatan || – Isu pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, seruan keras dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan serta penelusuran menyeluruh datang dari organisasi kepemudaan. Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, meminta Bupati Lampung Selatan segera membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi sekaligus audit menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten, baik berupa tanah maupun bangunan.
Permintaan ini di latarbelakangi oleh kekhawatiran serta temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi ketidaktertiban pengelolaan hingga dugaan praktik maladministrasi di masa lalu yang diduga kuat menjadi penyebab hilang atau lenyapnya sejumlah aset daerah yang seharusnya menjadi milik bersama dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Secara khusus, Sahirul juga menyoroti keberadaan aset hibah yang dulunya diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutp dari news.detik.com Penyerahan dilakukan secara simbolis dan langsung ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan saat itu, Sulfakar. Proses penyerahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, serta Jaksa dari KPK, Josep Wisnu Sigit. Selain itu, sebagian aset hibah KPK lainnya juga diserahkan pada masa kepemimpinan Bupati Nanang Ermanto.
1. Dokumen sebanyak 29 berkas;
2. Uang sejumlah Rp 7,569 miliar dan telah disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT BPD Lampung cabang Kalianda pada hari Senin tanggal 16 November 2020;
3. Tanah sebanyak 58 bidang dengan nilai penaksiran Rp 19,098 miliar;
4. 1 bidang tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan nilai penaksiran Rp 2,462 miliar;
5. Kendaraan sebanyak 25 unit dengan nilai penaksiran Rp 5,787 miliar;
6. AMP dan perlengkapannya sebanyak 22 unit dengan nilai penaksiran Rp 7,210 miliar;
7. Handphone sebanyak 9 buah dengan nilai penaksiran Rp 13,312 juta;
8. 1 buah jam tangan merek Richard Mille dengan nilai penaksiran Rp 3,575 juta;
9. 1 buah cincin dengan nilai penaksiran Rp 13,745 juta.
Menurutnya, setelah melakukan penelusuran dan kajian mendalam terhadap dokumen serta data yang ada, ditemukan adanya indikasi kuat dugaan penggelapan aset daerah, terutama yang berasal dari hibah KPK tersebut.
Diketahu dari berita beredar hibah tanah dari KPK berjumlah 58 bidang dengan taksiran harga mencapai hampir 20 miliar rupiah. Namun ironisnya, yang diakui dan tercatat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan hanya seluas 30 hektar saja. Dan dari luas yang diakui itu, ternyata baru 21 hektar yang benar-benar dimanfaatkan atau dikuasai secara nyata oleh pemerintah daerah. Ke mana perginya sisanya? Bagaimana dengan aset bergerak dan bangunan lainnya? Ini adalah bukti nyata adanya ketidaktertiban yang sangat serius," tegas Suntay Sapaan akrabnya.
"Aset Pemda adalah aset rakyat. Jangan sampai ada oknum pejabat di Lampung Selatan yang memainkan aset milik pemerintah daerah ini hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Di masa pemerintahan Bapak Bupati Radityo Egi saat ini, kami punya harapan besar adanya upaya inventarisasi aset yang berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Bila dirasa perlu dan mendesak, pemerintah daerah harus segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bekerja fokus menangani masalah ini," tambahnya.
Ia menambahkan, perhatian khusus harus ditujukan pada seluruh daftar aset yang berasal dari hibah KPK yang diserahkan dalam dua periode tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang ia lakukan, terdapat ketidakjelasan status dan keberadaan sebagian besar aset tersebut hingga saat ini. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik penggelapan yang merugikan keuangan dan aset daerah.
"Setelah saya pelajari dan telusuri secara mendalam, ternyata ada dugaan kuat terjadinya penggelapan aset daerah, terutama pada aset hibah dari KPK tersebut. Ke mana perginya aset itu? Bagaimana pengelolaannya selama ini? Apakah masih menjadi milik daerah atau sudah berubah tangan? Semua pertanyaan ini harus segera dijawab dan dibuktikan melalui audit yang transparan dan akuntabel," ujar Sahirul.
Menurutnya, aset daerah merupakan harta kekayaan milik seluruh masyarakat Lampung Selatan yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Jika terjadi kelalaian, ketidaktertiban, apalagi dugaan penyalahgunaan dan penggelapan, maka hal ini adalah bentuk kerugian besar bagi masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menindaklanjutinya secara tegas.
Sahirul berharap, permintaan ini tidak hanya dianggap sebagai seremonial semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan pembentukan tim atau satgas khusus yang independen, jujur, dan bertanggung jawab. Hasil dari inventarisasi dan audit tersebut nantinya harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi riil aset daerah mereka.
"Jangan sampai aset daerah hilang begitu saja akibat maladministrasi atau kesengajaan pihak-pihak tertentu. Kami dari Karang Taruna akan terus mengawasi dan memantau langkah yang diambil oleh pemerintah daerah. Kami berharap ada kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik rakyat ini," pungkas Suntay alias sahirul hidayat. (Yoni)
Redaksi: Blbnewstv.id
Redaksi: Blbnewstv.id
.png)
0 Komentar