PPPK Pemprov Lampung Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Masyarakat Minta Penjelasan Gubernur
Blbnewstv.id – Bandar Lampung || – Sebuah video siaran langsung (live) di aplikasi TikTok yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Bagian Umum, menjadi sorotan publik.
Dalam video yang beredar, akun dengan nama pengguna "single mom" terlihat melakukan live streaming pada pukul 09:30 WIB, yang merupakan waktu jam kerja resmi. Salah satu penonton sempat bertanya di kolom komentar, "Apakah boleh pegawai di Provinsi Lampung live di jam kerja?" Namun, pemilik akun yang diketahui bernama asli Ferra Mieza tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan tersebut, Selasa 14 April 2026.
Kejadian ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai aturan yang berlaku terkait penggunaan media sosial, khususnya aktivitas live streaming, oleh aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK saat jam dinas. Banyak warga yang meminta penjelasan resmi dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait apakah aktivitas semacam itu diperbolehkan atau justru melanggar ketentuan disiplin kerja.
Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025, jam kerja ASN dan PPPK di Pemprov Lampung ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, dan 07.30 WIB hingga 16.30 WIB untuk hari Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Meskipun belum ada aturan khusus yang diterbitkan secara eksplisit oleh Pemprov Lampung mengenai larangan live TikTok saat jam kerja, namun beberapa daerah di Indonesia dan juga Kabupaten Lampung Barat telah mengeluarkan kebijakan serupa.
Di Kabupaten Lampung Barat, misalnya, Bupati Parosil Mabsus secara tegas melarang ASN melakukan aktivitas seperti joget, bernyanyi, atau live streaming di media sosial saat jam kerja. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, etika, dan fokus pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu, sejumlah daerah lain seperti Pamekasan, Natuna, dan Ketapang juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN melakukan live streaming di media sosial selama jam dinas, kecuali jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau instruksi pimpinan.
Secara umum, prinsip yang berlaku adalah bahwa waktu kerja harus digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, termasuk live streaming untuk hiburan, dianggap dapat mengganggu produktivitas dan citra instansi pemerintah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak Pemprov Lampung dapat memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang jelas terkait hal ini. Apakah live TikTok saat jam kerja diperbolehkan, atau justru termasuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi?
"Kami ingin tahu aturannya yang sebenarnya. Kalau boleh, ya tidak masalah. Tapi kalau tidak boleh, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi contoh yang buruk," ujar salah satu warga Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Lampung maupun yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi resmi terkait kejadian tersebut.
[Redaksi]
.png)
0 Komentar