Blbnewstv.id – Lampung Selatan - || - Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan lokasi lahan yang diduga menjadi objek sengketa di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/4/2026).
Pengecekan lapangan tersebut turut melibatkan pihak tergugat, dan didampingi oleh para Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH-BNY) diantaranya RONI, S.H., JULIZAR, S.H., HERI PRASOJO, S.H., M.H, dan TITI HARTATI, S.H., M.H., serta dikawal oleh sejumlah Paksi adat serta puluhan masyarakat adat Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan para saksi, serta kondisi fisik di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Dalam proses pengecekan, disebutkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi. Namun, lahan tersebut juga diklaim oleh pihak pelapor Susi Tur Andayani, S.H., sehingga memicu sengketa yang kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Lokasi yang diperiksa berada di kawasan yang dikenal sebagai Bintaro Beach. Petugas melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di lapangan guna memperoleh kejelasan status hukum lahan tersebut.
Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia, JULIZAR, S.H. sebagai Kuasa Hukum dari Kebandaran Adat Way Urang Tjindar Bumi menyampaikan, "Dilakukannya pengecekan lokasi dan pengambilan koordinat terhadap objek yang saling klaim tujuannya supaya mendapatkan kepastian hukum kepada kedua belah pihak yang saling klaim, dalam hal ini kami atas nama kuasa hukum dari pihak adat meminta kepada pihak BPN Lampung Selatan agar betul-betul transparan, dengan mendudukan bidang tanah yang telah diambil koordinat di lapangan sesuai dengan peta global atau Peta Desa yang ada di kantor BPN Lampung Selatan, karena pihak adat akan terus mengawal proses ini supaya pihak BPN terbuka kepada kedua belah pihak sesuai dengan data yang mereka miliki".
Saat diwawancarai di lokasi, tim dari Polda Lampung tidak memberikan keterangan rinci dan hanya menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pihak humas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan lokasi tersebut.
(Red)
.png)
0 Komentar