Imbau Polda Tak Gentar Hadapi Isu Pemancingan Keributan, Diduga Sindikat Mulai Resah
Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Kalianda || – Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan desakannya agar Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di kawasan wisata Pantai Bintaro, Kecamatan Kalianda.
Dalam keterangannya, pihak Karang Taruna juga memberikan pesan kuat agar aparat penegak hukum tidak takut atau gentar menghadapi berbagai isu yang sedang dihembuskan untuk membuat suasana menjadi mencekam.
"Kami meminta Polda Lampung untuk tidak takut dan tidak tergoyahkan oleh isu-isu yang sengaja dihembuskan pihak tertentu hanya untuk membuat suasana menjadi mencekam dan memancing keributan. Tetap fokus pada fakta hukum dan bukti yang ada," tegas perwakilan Karang Taruna, Jumat (04/04/2026).
Diduga Sindikat Mulai Resah
Lebih jauh, organisasi pemuda ini menilai bahwa kemunculan berbagai isu panas dan upaya provokasi saat ini adalah tanda bahwa oknum-oknum yang terlibat mulai merasa terdesak. Ada dugaan kuat bahwa sindikat atau jaringan praktik mafia tanah di lokasi tersebut mulai merasa gelisah karena skema kejahatannya perlahan mulai terbongkar.
"Kami faham betul situasi ini. Semakin dekat kebenaran terungkap, semakin keras mereka berusaha menutupinya dengan keributan. Kami menduga ini adalah langkah kepanikan dari oknum yang merasa sindikatnya akan segera terbongkar. Mereka ingin mengalihkan perhatian dengan membuat suasana tidak kondusif," ungkapnya.
Teror Terhadap Sekjen Kang Ay
Yang menjadi perhatian serius saat ini adalah mulai terjadinya aksi teror dan intimidasi yang dialami oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karang Taruna Lampung Selatan, Kang Aya. Menurut keterangan pihak organisasi, teror tersebut dilakukan dengan modus operandi yang mencoba mengadu domba dan mengaitkan kasus ini dengan urusan adat, padahal faktanya sangat berbeda.
"Yang membuat kami prihatin, sekarang sudah mulai ada teror-teror yang dialami oleh Sekjen kami, Kang Aya. Oknum tersebut berupaya mengadu domba dan mengatasnamakan adat dalam kasus ini. Padahal, kami tegaskan bahwa Kang Aya sendiri tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan adat karna selama ini kang ay juga di kenal sebagai orang yang sangat menghormati adat para tokoh adat. Ini jelas upaya untuk memutarbalikkan fakta dan menakut-nakuti," dari oknum. jelasnya.
Fakta Hukum dan Keterlibatan Saksi
Lebih jauh dijelaskan, kasus yang terjadi di Pantai Bintaro ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki, laporan awal terkait masalah ini sudah dilayangkan sejak dua tahun lalu oleh pihak yang memegang sertifikat tanah atau pemilik sah lahan.
Dalam proses hukum yang berjalan, identitas pihak-pihak yang terlibat pun sudah sangat jelas. Salah satu yang menjadi sorotan dan tercatat dalam dokumen resmi adalah adanya panggilan terhadap seorang saksi bernama Diki Darmawan.
"Harus dipahami, ini bukan kasus yang baru muncul. Laporannya sudah ada sejak dua tahun lalu yang diajukan oleh pihak pemegang sertifikat. Dalam dokumen dan proses panggilan yang dilakukan aparat pun sudah sangat jelas, di mana ada nama Diki Darmawan yang dipanggil dan tercatat sebagai saksi dalam kasus ini," ungkapnya.
Karang Taruna menegaskan, upaya membawa-bawa isu adat atau menakut-nakuti pengurus organisasi hanyalah taktik untuk mengalihkan fokus dari masalah utama, yaitu dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran hukum.
"Kami berharap Polda Lampung bisa melihat fakta ini dengan jernih. Jangan biarkan isu yang tidak berdasar dan upaya provokasi mengaburkan kebenaran. Hukum harus berjalan tegak lurus, dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," pungkasnya. (Red)
.png)
0 Komentar