Diduga Penyerobotan Lahan di Sukatani, Warga Bangun Rumah Tanpa Izin, Keluarga Korban Dihina
Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Kalianda || – Insiden dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di wilayah Desa Sukatani. Kali ini menimpa ahli waris almarhum Bapak Jumantara di RT/RW 003/002. Seorang warga bernama Inisial (A) diduga membangun rumah yang sebagian bangunannya menempati tanah milik orang lain tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan rumah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau surat kepemilikan yang sah. Diduga kuat, pembangunan tersebut hanya berjalan berdasarkan keputusan atau rekomendasi dari Ketua RT setempat, Syamsuri.
Keluarga almarhum Jumantara mengaku sangat dirugikan. Sebelum pembangunan dilakukan, istri dari almarhum sempat melayangkan protes dan keluhan. Ia mendatangi Ketua Dusun Kasman, untuk memberitahu bahwa pembangunan yang dilakukan (A) sepertinya telah melampaui batas dan masuk ke area tanah mereka. Namun sayang, keluhan tersebut tidak mendapatkan respon atau tindakan apapun, Kamis 30/04/2026.
"Kami sudah mendatangi Ketua Dusun dan Ketua RT dengan keluhan yang sama, tapi alhasil sama-sama tidak ada respons. Kami masyarakat kecil yang butuh perhatian dari pemerintah setempat tapi tidak ada tanggapan sama sekali," ujar istri almarhum Jumantara dengan nada kecewa.
Tidak hanya diabaikan, saat keluarga yang diduga korban mencoba menegur langsung pihak pembangun, mereka justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Istri dari (A) dikabarkan mengeluarkan kata-kata hinaan kepada keluarga yang merasa dirugikan tersebut.
Dan pada hari kamis pagi 30 April 2026, ketua RT Syamsuri, Ketua Dusun Kasman, mencoba mengukur lahan tanah kami yang menurut kami itu bukan wewenang nya mengukur tanah orang asal-asalan semau-maunya, tidak ada petugas dari pihak yang berwenang, dan kami sekeluarga tidak keberatan, Kalau pihaknya ingin melakukan pengukuran silahkan, tetapi harus dengan petugas yang berwenang untuk melakukan pengukuran tersebut," ucap salah satu anak dari almarhum Jumantara.
Melihat tidak adanya penyelesaian di tingkat desa dan kinerja perangkat desa yang dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah, keluarga korban berharap perhatian dari pemerintah yang lebih tinggi.
"Kami berharap persoalan ini didengar oleh pihak pemerintah Kabupaten, khususnya Bupati Lampung Selatan Bapak Radityo Egi Pratama, supaya bisa melihat kinerja pemerintah desa Sukatani yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan warganya," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. "Atas kejadian ini kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib karena kami merasa dirugikan dalam segala hal, karena ada dugaan kami mereka menyalahi, apabila dalam Waktu dekat ini tidak ada penyelesaian" tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh media terkait kasus ini, Ketua RT Syamsuri akhirnya mengakui kelalaian yang dibuatnya. Awalnya ia seolah enggan bertanggung jawab, namun pada akhirnya mengaku bahwa pembangunan tersebut memang atas rekomendasinya.
Dalam pembelaannya, Syamsuri berdalih, "Saya lupa batasnya di mana." Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa pengukuran yang jelas dan mengabaikan hak milik orang lain.
Syamsuri sempat mengatakan atas mewakili dari keluarga (A), bahwa mereka siap untuk mengganti rugi atau tukar tanah apabila memang benar pembangunan itu masuk ke tanah hak milik Almarhum,"ucap Samsuri Ketua RT.
Disisi lain (A) dari pihak yang melakukan pembangunan rumah yang diduga masuk ke dalam tanah hak milik almarhum Jumantara tersebut, merasa bingung karena sudah terlanjur melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Redaksi: [Yoni/tim]
.png)
0 Komentar