Blbnewstv.id – Lampung Selatan || Ratusan orang menggeruduk Polres Lampung Selatan, viral di media sosial. Massa tersebut menuntut warga yang dilaporkan atas perusakan Alat Drone dibebaskan.
Massa dari warga Desa Kemukus Kecamatan Ketapang tampak memadati halaman pintu gerbang Polres Lampung Selatan. Sebagian hampir sempat masuk ke dalam. Mereka bahkan sempat memanas.
Menurut keterangan dari kuasa hukum warga yang dilaporkan, bahwa Kejadian ini dampak dari penolakan pembangunan
Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten, yang akan menggusur lahan pertanian masyarakat di Desa Kemukus dan Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Rencana pembangunan Rindam ini dibangun di atas tanah seluas 155 hektar dari 1.296 hektar total luas kedua desa.
Salah satu Kuasa hukum pihak terlapor menyampaikan. Kami selaku Kuasa hukum 5 Warga yang terlapor mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Lampung Selatan, karena ini juga bulan Rhamadan, bahwa tidak ada terjadi penahanan kepada 5 warga klaen kami yang dilaporkan telah melakukan perusakan satu Alat Drone di lokasi pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten, dengan laporan perusakan barang, Senin 02/03/2026.
"Selanjutnya Ketua Formaster, Suyatno juga menjelaskan, Jadi buntut dari permasalahan tersebut, disitu ada dugaan bahwa ada masyarakat Desa Kemukus dan Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan perusakan satu unit alat drone, yang waktu itu ada penerbangan drone di area tanah masyarakat yang menimbulkan kemarahan masyarakat, dan akhirnya masyarakat berkumpul di suatu titik untuk menolak, akhirnya dari situlah bahwa ada anggapan bahwa masyarakat melakukan perusakan Alat Drone, yang akhirnya pemilik Alat Drone ini melaporkan dengan pasal perusakan barang,"ucapnya.
Ketua Formaster, Suyatno mengatakan lagi, ok kalau ada pelaporan dengan pasal 262 tentang perusakan, tapi kerusuhan itu kan ada sebabnya yang memicu kemarahan masyarakat. Karena masyarakat merasa terancam dengan adanya pengambilan titik kordinat tersebut, yang disitu terkonfirmasi bahwa untuk menentukan titik kordinat dengan rangka penentuan rencana titik pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten.
Kami menyayangkan adanya rencana pembangunan tersebut, sebab tanpa diawali kajian lokasi secara matang dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sehingga akhirnya menimbulkan keributan,"jelas Suyatno.
“Sebetulnya lokasi yang akan dibangun Rindam tersebut merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat dimana mayoritas warga di dua desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Tanah tersebut adalah sumber penghidupan masyarakat sebagai petani, itu adalah lahan produktif yang sudah terbukti dapat menghidupi keluarga, untuk menyekolahkan anak-anak dan juga sebagai lumbung pangan.
Selain menggusur lahan pertanian, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Rindam ini menghambat proses redistribusi tanah bagi para petani yang telah puluhan tahun menggarap dan hidup dari tanah tersebut.
Kapolres AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Kita dari penegakan hukum ini berproses, namanya proses penegakan hukum itu tidak semuanya berakhir di meja hijau atau meja persidangan. Ada memang kesempatan-kesempatan salah satunya itu Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara diluar persidangan kita dari pihak penegakan hukum Polres Lampung Selatan, kita membuka seluas-luasnya jika memang ada penyelesaian perkara diluar pengadilan di antaranya melalui Restorative Justice, jadi kami membuka seluas-luasnya untuk perdamaian konflik antara pelapor dan terlapor"tegasnya. (Yoni)
.png)
0 Komentar