RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Pengaduan Masyarakat

BERITA RESMI
 
RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Pengaduan Masyarakat
 
Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Kalianda || , 13 Maret 2026 – RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM telah menetapkan standar pelayanan publik yang jelas untuk pengaduan dan permintaan informasi masyarakat, dengan berbagai ketentuan yang terbagi dalam beberapa kategori utama.
 
Persyaratan
 
Untuk mengajukan pengaduan atau permintaan informasi, masyarakat diwajibkan menyampaikan beberapa data penting, yaitu:
 
- Identitas pemohon
- Identitas pelayanan yang dilakukan
- Jenis informasi yang dibutuhkan
- Tujuan permintaan informasi
 
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
 
Proses pelayanan dilakukan sesuai tahapan berikut:
 
1. Pemohon mengajukan pengaduan atau permintaan informasi
2. Petugas menerima sesuai persyaratan yang telah ditetapkan
3. Petugas melakukan klarifikasi data
4. Petugas merumuskan jawaban atau informasi, kemudian memberikan hasil beserta tindakan lanjutan jika diperlukan; jika membutuhkan rujukan, akan dilakukan pengalihan ke unit terkait
5. Pemohon memperoleh informasi yang diminta
 
Jangka Waktu
 
Waktu pemberian informasi disesuaikan dengan cara pengajuan dan kebutuhan rujukan:
 
- 1 Hari Kerja (HK) jika melalui surat/faksimili
- 7 HK untuk informasi yang memerlukan proses lebih lanjut
- 10 HK jika memerlukan rujukan, dapat diperpanjang hingga 7 HK dengan pemberitahuan terlebih dahulu
 
Biaya / Tarif
 
Pelayanan pengaduan dan permintaan informasi ini tidak dipungut biaya (gratis) bagi seluruh masyarakat.
 
Produk Layanan
 
Hasil pelayanan yang diberikan adalah informasi terkait pengaduan serta tindakan lanjutan yang akan atau telah dilakukan oleh pihak rumah sakit.
 
Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan pengaduan/permintaan, dapat menghubungi nomor Handphone 088294784626 atau melalui akun media sosial @rsudbobbazar, serta mengunjungi situs resmi rsud.lampungselatankab.go.id. (Red**)

0 Komentar

Posting Komentar