Al Amir, S.H.,M.H. mengatakan Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Menanggapi proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini sedang berjalan.
“kami menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penegakan hukum”. Katanya Amir.
Ia mengecam Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan anak korban kekerasan seksual.
Dan terkait perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu lanjutnya , kami juga menyampaikan dukungan penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual yang telah memberikan pendampingan secara hukum, perlindungan hukum dan memperjuangkan hak-hak hukum korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat mendukung penuh kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual,” jelasnya Amir.
Upaya pendampingan hukum terhadap korban tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan Undang-Undang serta aturan hukum yang mengatur.
Untuk upaya pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Jadi untuk itu pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera menindaklanjuti perkara kasus tersebut ” Tutupnya Amir Ketua LAKAA dengan tegas mendesak pihak APH segera mungkin menyelesaikan kasus. Red
.png)
0 Komentar