Blbnewstv.id – Lampung Selatan || Kegaduhan publik terkait dugaan praktek percaloan dalam proses perizinan di Lampung Selatan akhirnya mendapat respon tegas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan Rio Gismara, S.H.
Rio Gismara S.H menjelaskan. Jadi berkaitan dengan berita yang beredar kemarin tentang Bupati GERAM bahwa izin itu dimintain uang, nah jadi ada belasan orang yang menghubungi tlp atau WhatsApp untuk klarifikasi, mereka mengira bahwa ini ada kaitannya dengan oknum dari PTSP, yaitu ASN, Honor harian atau Honda, saya mengatakan bukan,"ucap Rio Gismara S.H, Jumat (20/02/2026).
jadi dengan maraknya berita kemarin itu. Itu bukan proses perizinan berusaha untuk orang atau pelaku usaha yang berbadan hukum, dan proses usaha investasi seperti prosedur yang di pemberitaan di lakukan oleh oknum Inisial UB" itu bukan proses perizinan," tambah Rio Gismara.
Iya juga menepis bahwa tidak ada urusan proses di (DPMPTSP) Lampung Selatan dalam upaya memperlancar perizinan dengan imbalan uang hingga 50 juta rupiah menurutnya itu sangat tidak mungkin, dan saya pastikan PTSP tidak ada kaitannya.
Lebih jauh Rio Gismara S.H menjelaskan, bahwa secara regulasi perizinan usaha bukan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat (kementerian investasi dan hilirisasi RI), pemerintah kabupaten menjadi wadah informasi maupun tempat para pelaku usaha meminta bantuan dalam pendampingan izin usaha, pihaknya selalu berkomitmen menjalankan proses pelayanan perizinan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,"tutup Rio Gismara S.H. (Yoni)
.png)
0 Komentar