PNS Kabupaten Lampung Selatan Diduga Sewakan Lahan Sengketa Untuk Pembangunan Dapur Program MBG


 
PNS Kabupaten Lampung Selatan Diduga Sewakan Lahan Sengketa Untuk Pembangunan Dapur Program MBG
 
Blbnewstv.id – Lampung Selatan || , 24 Februari 2026 – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, Elsi Nur Roni, diduga telah menyewakan lahan yang sedang dalam status sengketa untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Lahan seluas kurang lebih 685 meter persegi tersebut menjadi objek perselisihan antara Budi, warga Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, dengan Yayasan Siang Malam yang kini menggunakan lokasi tersebut untuk program MBG.
 
Sejarah Sengketa: Berawal dari Transaksi Hutang Piutang Tahun 2018
 
Sengketa lahan bermula dari transaksi hutang piutang yang dilakukan pada tanggal 07 Juni 2018. Menurut informasi yang diterima, lahan seluas 685 meter persegi tersebut telah digadaikan oleh Yudi Ariyadi, suami dari Elsi Nur Roni, kepada Budi dengan jaminan sertifikat tanah. Saat ini, Yudi Ariyadi diketahui telah kabur, sehingga hanya tersisa istrinya, Elsi Nur Roni, yang berada di lokasi.
 
"Singkat cerita tanah tersebut sudah digadaikan oleh Yudi Ariyadi suami dari Elsi Nur Roni, namun pihak yang menggadaikan yaitu Yudi yang sudah kabur, dan yang ada sekarang hanya istrinya saja. Yang dikabarkan Elsi salah satu PNS di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. Yang diyakini telah menyewakan lahan tersebut kepada Yayasan Siang Malam untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 5 tahun, dan sewa pertahunnya sebesar Rp 30 juta rupiah," ujar Budi saat ditemui wartawan di Way Lubuk pada Senin (23/02/2026), menirukan penjelasan dari pihak Yayasan Siang Malam.
 
Budi menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut hingga saat ini masih berada di tangannya dan akan terus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut. "Sampai kapanpun tetap saya perjuangkan, karena itu hak saya," tegasnya.
 
LPKSM Konfirmasi Hubungan Hukum Berbasis Hutang Piutang
 
Saefunnaim, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM), yang menjadi pihak penolong hukum bagi Budi, mengkonfirmasi bahwa kasus ini memang berawal dari hubungan hukum hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah beserta bangunan yang kini digunakan sebagai tempat Sarana Prasarana Pemberian Gizi (SPPG) MBG Way Urang.
 
"Memang betul klien saya (Budi) telah meminjamkan uang kepada Yudi Ariyadi suami dari Elsi Nur Roni dengan jaminan sertifikat tanah berisi bangunan yang sekarang disewakan menjadi tempat SPPG MBG Way Urang Kecamatan Kalianda, hingga kini tempat tersebut masih dikuasai pihak Yayasan Siang Malam," jelas Saefunnaim.
 
Menurutnya, hubungan hukum antara Budi dan Yudi Ariyadi bersifat murni transaksi hutang piutang yang telah melewati jangka waktu pembayaran yang disepakati. "Dalam perkara ini ada perjanjian karena dasar hubungan hukumnya adalah hutang piutang yang sudah melewati jangka waktunya. Saya sebagai Ketua Umum LPKSM akan memasang plang di tempat SPPG MBG Korpri Kelurahan Way Urang dalam waktu dekat ini," ucapnya menegaskan.
 
Pihak Yayasan Sebut Tidak Tahu tentang Sengketa
 
Di tempat terpisah, Indra, selaku Koordinator Tribusi SPPG Korpri Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, saat ditemui media Blbnewstv, menyatakan bahwa pihak Yayasan Siang Malam pada awalnya tidak mengetahui adanya masalah sengketa terkait lahan yang disewa.
 
"Awalnya kalau pihak Yayasan tidak tahu-tahu kalau masalah sengketa, karena ibu Elsi menyewakan tempat ini tanpa menyampaikan kalau statusnya sengketa," ungkap Indra.
 
Upaya Konfirmasi ke Elsi Nur Roni Belum Mendapat Jawaban
 
Dalam rangka menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik, pihak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Elsi Nur Roni melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat rilis berita ini dibuat, belum ada tanggapan atau jawaban dari Elsi Nur Roni yang diduga sebagai pihak yang menyewakan lahan untuk pembangunan dapur program MBG tersebut. (Yoni)

0 Komentar

Posting Komentar