Dugaan Proyek Irigasi Way Bumi Agung Bermasalah Dilaporkan Di Kejagung Dan Kementerian PUPR

Dugaan Proyek Irigasi Way Bumi Agung Bermasalah Dilaporkan Di Kejagung Dan Kementerian PUPR

Blbnewstv.id – Jakarta ||  – Dugaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung di Provinsi Lampung yang dikerjakan PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) mencuat ke tingkat nasional. 

Proyek di bawah Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung itu dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat SDA, Selasa (10/2/2026).

Dalam laporan tersebut, M. Gunadi Sebagai Orator aksi dan sekaligus mewakili  masyarakat, menyoroti dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta indikasi korupsi anggaran. Salah satu temuan utama adalah penggunaan material bekas, batu kali sungai, serta pasir tanpa melalui uji laboratorium pada tahap awal pengecoran gorong-gorong. 
Selain itu, tanah timbunan pada konstruksi jaringan irigasi disebut tidak diuji dan minim pemadatan, sehingga menyebabkan penurunan tanah dan erosi serius di sejumlah titik.

Persoalan lain yang dipertanyakan publik adalah perbedaan nilai anggaran proyek. Dalam data LPSE Kementerian PUPR, proyek ini tercatat memiliki pagu APBN 2025 sebesar Rp16,4 miliar, sementara pada papan informasi proyek tertulis nilai kontrak Rp12,8 miliar. Selisih anggaran Rp3,6 miliar tersebut dinilai perlu penjelasan terbuka dari pihak terkait,"ucapnya.
Selain itu, M Gunadi mengatakan bahwa masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen skema jaringan irigasi Way Bumi Agung. Penomoran jaringan irigasi yang tercantum hanya hingga BBA.18, sementara BBA.19 hingga BBA.41 diduga tidak jelas keberadaannya dan disinyalir fiktif.
 Tak hanya proyek irigasi, laporan ke Kejagung RI turut mencakup dugaan penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di KPU Lampung Utara, dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi, serta persoalan pengangkatan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memiliki kepastian terkait gaji dan kontrak kerja," ungkap ( M. Gunadi ) orator aksi dan sekaligus mewakili  masyarakat menyampaikan surat laporan pengaduan masyarakat di Kejagung RI dan Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta.

 M. Gunadi (Pelapor) berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Penulis berita: Riki eLtii BLB News TV

0 Komentar

Posting Komentar