Banyak Rumah Rusak Akibat Angin, Wakil Ketua Katar Lamsel Bung Vicky Minta Pengembang Perumahan Subsidi Lubuk Lestari Jangan Bangun Asal-Asalan

Kalianda – Blbnewstv.id – Lamsel | Perumahan Bersubsidi Lubuk Lestari di Kelurahan Way Lubuk mengalami kerusakan pada sejumlah unit rumah akibat serangan angin kencang. Kondisi ini membuat Wakil Ketua Karang Taruna Lampung Selatan Bung Vicky, yang merupakan mahasiswa jurusan hukum sekaligus politikus muda Lampung Selatan, mengajukan permintaan kepada pengembang agar tidak melakukan pembangunan secara asal jadi. Di temoat terpisah ketua umum LPKSM-GML atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat GML Yaitu Kang Ay mendukung upaya tersebut dalam rangka melindungi kepentingan Masyarakat Sebagai Konsumen Dari Pengembang yang   menghuni perumahan subsidi tersebut 

Wakil Ketua Karang Taruna Lampung Selatan Bung Vicky, juga sebagai mahasiswa jurusan hukum sekaligus politikus muda Lampung Selatan, juga menekankan agar pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan serta dinas terkait lainnya, segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kualitas konstruksi seluruh unit rumah di perumahan tersebut. 
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan dan standar yang berlaku, pihak terkait diminta untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pembangunan yang telah diberikan kepada pengembang. Selain itu, juga diminta agar pihak terkait termasuk pemerintah mengkaji kembali terkait izinnya jika ditemukan pelanggaran hukum, dan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Bung Vicky juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh tinggal diam melihat kerugian para korban akibat rusaknya rumah. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan, baik berupa bantuan perbaikan rumah maupun upaya untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Sebagai mahasiswa hukum, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun adil untuk melindungi hak-hak masyarakat.
 
Rumah-rumah yang rusak menunjukkan pentingnya memperhatikan kualitas konstruksi pada perumahan subsidi. Bangunan yang dibangun dengan baik diharapkan mampu menahan kondisi cuaca ekstrem dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi penghuninya. Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti permintaan ini dengan melakukan evaluasi dan memastikan standar pembangunan terpenuhi.
 
Berikut adalah dasar hukum dan regulasi yang mengatur agar pengembang tidak membangun secara asal-asalan:
 
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal yang layak dan aman. Pengembang wajib memenuhi standar konstruksi dan kelayakan hunian yang ditetapkan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Menetapkan bahwa pembangunan perumahan MBR harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri, meliputi perencanaan, perancangan, dan konstruksi. Pengembang juga harus menyusun proposal lengkap dan melalui proses izin yang benar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Mengatur tentang persyaratan dan mekanisme bantuan pembiayaan, yang juga menyertakan ketentuan terkait kualitas rumah subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.

- Standar Nasional Indonesia (SNI): Berbagai SNI yang mengatur tentang konstruksi perumahan, seperti SNI 03-7013-2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas Lingkungan Rumah Susun Sederhana, SNI 03-6981-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun di Daerah Perkotaan, serta petunjuk teknis konstruksi rumah tinggal sederhana tahan gempa.

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur tentang penyelenggaraan perumahan secara umum, termasuk standar kualitas, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggaran.
 
Selain itu, mekanisme pengendalian dan pengawasan kualitas rumah bersubsidi terdiri dari lima tahapan yaitu persiapan, pra konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi, dan verifikasi. Pada tahap pasca konstruksi, PTSP menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang memenuhi standar, yang menjadi syarat penting sebelum rumah dapat dihuni atau diberikan kepada pembeli. (Yoni)

0 Komentar

Posting Komentar