Blbnewstv.id – Kalianda – Lampung Selatan | – Akbar Bintang, Humas Pengelola Pantai Senaya, mengeluarkan keterangan resmi untuk membantah berita yang beredar mengenai adanya penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pantai Senaya, yang bahkan mengakibatkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran oleh Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lampung pada tanggal 15 Desember 2025 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan Pantai Senaya, Kamis 18 Desember 2025.
Menanggapi laporan GAK Lampung yang telah disampaikan ke DLH pada 15 Desember 2025 serta tuduhan mengenai tidak adanya penindakan terhadap pelanggaran, Akbar Bintang menyatakan bahwa aktivitas yang terlihat di pantai tersebut sama sekali bukan penambangan pasir laut maupun pengerukan pasir ilegal.
"Kami memahami kekhawatiran yang diajukan oleh GAK Lampung dan warga setempat mengenai kelestarian lingkungan. Namun, kami harus menyatakan dengan tegas: tidak ada satupun aktivitas penambangan pasir laut atau pengerukan pasir yang dilakukan di Pantai Senaya saat ini," ujar Akbar Bintang dalam keterangan resmi yang diterbitkan hari ini.
Menurut Akbar Bintang, aktivitas yang sedang berlangsung adalah proses merapikan pantai yang direncanakan khusus menjelang musim perayaan Natal dan Tahun Baru. "Yang dilakukan hanyalah upaya merapikan permukaan pantai, seperti meratakan area yang tidak rata, membersihkan sampah, dan menyesuaikan bentuk pantai agar lebih aman dan nyaman bagi pengunjung yang akan datang. Proses ini dilakukan secara terkontrol dan tidak melibatkan pengambilan pasir untuk kepentingan komersial atau lainnya," jelasnya.
Keterangan Pengelola Pantai Senaya juga didukung oleh Sumarno, perwakilan masyarakat lingkungan setempat yang sering memantau kondisi Pantai Senaya. "Kami sebagai masyarakat yang tinggal dekat Pantai Senaya, bahkan sering ke pantai untuk memantau situasinya, dapat mengkonfirmasi bahwa yang ada hanya proses kerja merapikan pantai menjelang tahun baru. Tidak ada penambangan maupun pengerukan pasir sama sekali – hanya proses meratakan permukaan pantai saja," ungkap.
Akbar Bintang juga menekankan bahwa proses merapikan pantai tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketat keselamatan ekosistem laut. Semua langkah kerja dirancang sedemikian rupa agar tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk terumbu karang, hewan laut, tanaman pantai, dan saluran aliran air yang terhubung dengan laut. "Kami memiliki tim yang berkwalifikasi untuk melakukan proses ini, dan semua aktivitas selalu diawasi untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap ekosistem. Kelestarian Pantai Senaya adalah prioritas utama kami, karena tanpa lingkungan yang sehat, pantai ini tidak akan menjadi tempat yang disukai oleh wisatawan dan warga," tambahnya.
Mengenai tuduhan GAK Lampung mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Akbar Bintang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dan memberikan klarifikasi kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan serta GAK Lampung. "Kami siap menerima pengecekan dari pihak berwenang kapan saja. Kami yakin bahwa setelah diperiksa, akan terbukti bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di sini. Proses merapikan pantai yang kami lakukan memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Akbar Bintang.
Pengelola Pantai Senaya juga mengimbau GAK Lampung dan warga setempat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya, termasuk rencana aksi demonstrasi. "Kami sangat menghargai perhatian dan peran aktif GAK Lampung dalam memantau pelanggaran hukum dan pelanggaran lingkungan. Namun, kami harap ada kesempatan untuk berkomunikasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih besar. Kami siap bertemu dengan Ketua GAK Lampung, Bapak Amiensuminta, kapan saja untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di Pantai Senaya," kata Akbar Bintang.
Selain itu, Akbar Bintang menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kondisi terkini di Pantai Senaya kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan bahwa laporan yang diterima oleh instansi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan benar. "Kami percaya bahwa DLH akan melakukan pengecekan secara objektif dan akan memberikan klarifikasi kepada publik mengenai hal ini. Kami berharap bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, semua kekhawatiran dapat terpecahkan tanpa harus melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan," tambahnya.
Di akhir keterangan, Pengelola Pantai Senaya menyampaikan harapan agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan memanfaatkan Pantai Senaya dengan cara yang bertanggung jawab. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi alam. Pantai Senaya adalah milik bersama, dan kita harus bekerja sama untuk menjaganya agar tetap indah dan lestari untuk generasi mendatang," pungkas Akbar Bintang, Humas Pengelola Pantai Senaya.
Hubungi untuk Konfirmasi dan Pertemuan:
Akbar Bintang
Humas Pengelola Pantai Senaya
Kontak: [+62 898-9059-528]
Alamat: Kantor Pengelola Pantai Senaya, Kabupaten Lampung Selatan
Sumber: Pengelola Pantai Senaya
(Red)
.png)
0 Komentar