Ketua DPD LPKSM–GML Kabupaten Lampung Selatan
Husni Piliang
Blbnewstv.id – Lampung Selatan | Menanggapi pemberitaan dugaan keracunan yang menimpa sejumlah siswa peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Kalianda, yang diduga berasal dari distribusi makanan oleh SPPG Yayasan Rumah Bersama Kelurahan Way Urang 1, dengan ini kami menyampaikan:
Pertama, LPKSM–GML Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menyebabkan lima dari enam siswa—terutama murid kelas VII F—mengalami gejala mual, pusing, dan muntah-muntah hingga harus menjalani perawatan di RSUD Bob Bazar Kalianda. Kesehatan siswa merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program MBG.
Kedua, kami menegaskan bahwa apabila benar ditemukan unsur kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi makanan, termasuk dugaan tidak dipatuhinya SOP yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap standar keamanan pangan dan telah merugikan konsumen — dalam hal ini para siswa sebagai penerima manfaat program.
Ketiga, temuan lapangan mengenai kebersihan SPPG Way Urang 1 yang diduga tidak terjaga, dengan adanya tumpukan sampah basah maupun kering beraroma busuk di area produksi, merupakan indikasi serius bahwa prosedur higienitas dan sanitasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Jika fakta ini terbukti, LPKSM–GML menilai sangat wajar apabila operasional SPPG dihentikan sementara hingga proses penyelidikan selesai.
Keempat, LPKSM–GML menyesalkan sikap pihak SPPG maupun mitra yang tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media, karena transparansi sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus yang menyangkut keselamatan konsumen, apalagi melibatkan anak-anak.
Sehubungan dengan itu:
🔹 LPKSM–GML Kabupaten Lampung Selatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional, Kepolisian, dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan korban serta proses investigasi berjalan secara terbuka dan objektif.
🔹 Bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, LPKSM–GML siap mendampingi korban dan orang tua siswa untuk menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
🔹 LPKSM–GML juga mendorong pemerintah daerah agar memperketat pengawasan SPPG dan memastikan seluruh penyedia program MBG menjalankan SOP dengan benar, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi ke sekolah.
Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya bertujuan mulia: meningkatkan gizi dan kesehatan siswa. Namun jangan sampai program ini justru menjadi ancaman karena buruknya manajemen dan rendahnya standar kebersihan.
Kami berharap semua pihak yang terlibat kooperatif, tidak saling menutupi, dan mengutamakan keselamatan anak-anak.
LPKSM–GML tidak akan mentolerir bentuk kelalaian apa pun yang merugikan konsumen.
Hormat kami,
Husni Piliang
Ketua DPD LPKSM–GML Kabupaten Lampung Selatan
.png)
0 Komentar