Blbnewstv.id – Lampung Selatan – Palas | Aktifitas galian tanah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kian mengerikan! Di berbagai wilayah, terutama di Wilayah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan aktifitas ini begitu bebasnya beroperasi.
Perlu diketahui, galian tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim disebut dengan tambang Galian C.
Jadi, galian tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, yang dalam pengelolaannya diatur dalam undang-undang tambang mineral dan bebatuan.
Singkatnya, para pengusaha diminta melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan tambang mineral dan bebatuan. Yakni harus memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
"Media Blbnewstv berusaha mengkonfirmasi Cahyanto yang sebagai kepala desa, desa mekar Mulya terkait izin melalui Via WhatsApp. Ia mengatakan kalau soal izin resmi tertulis setau saya belum ada, tapi kalau izin secara lisan sudah waktu itu, coba nanti saya arahin untuk memperbaikinya, dan juga itu hanya galian tanah sawah, bukan tambang" ucap Cahyanto.
Kata koordinasi yang diucapkan tentu tidak sama atau tidak bisa diartikan dengan mereka punya izin galian tanah. Sekalipun mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, tapi itu bukan berarti dianggap telah punya izin.
Merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Jenis Pelanggaran
Penambangan Tanpa Izin (IUP): Melakukan galian tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan Ilegal Terkait: Mengolah, mengangkut, atau menjual hasil galian ilegal.
Pertanyaannya, apakah pengusaha galian tanah di wilayah Kecamatan Palas Kab. Lampung Selatan ini memiliki izin pertambangan yang lengkap?
Dalam beberapa kesempatan bertemu pengusaha maupun "tangan kanan" pengusaha galian tanah, mereka tidak pernah bisa menunjukkan izin yang dipersyaratkan sesuai undang-undang. Jawabannya, saya hanya disuruh jaga aja.
Perlu diketahui, untuk bisa melakukan aktifitas penambangan tanah yang masuk kategori Galian C harus memiliki SIPB. Nah, dokumen perencanaan penambangan itu harus disetujui oleh Menteri ESDM.
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang Minerba, Pemerintah menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
- Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
- Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
- Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
- Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
- Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Di Kabupaten Lampung Selatan, baik Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum ada tindakan untuk menutup aktifitas galian tanah ilegal tersebut.
Rata-rata, usaha galian C di Kabupaten Lampung Selatan merupakan usaha pertambangan nonmineral yang diduga ilegal. Namun hingga saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C.
Dan yang paling baru di wilayah Kecamatan Palas Desa Mekar Mulya. Aktifitas truk-truk tanah dari galian tanah di Desa Mekar Mulya terus beraktifitas mengangkut dan diduga menjual tanah hasil galian.
Dari media Blbnewstv mencoba dan berusaha mengkonfirmasi pihak pengusaha melalui via WhatsApp, dan tidak ada tanggapan apapun dari pihak pengusaha sampai berita ini di publikasikan.
(Yoni)
.png)
0 Komentar