Proyek SPAM Dikerjakan CV. Dua Muara Putra Di Desa Kesugihan Kalianda Diduga Asal Jadi


Blbnewstv.id – Lampung Selatan |  Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan keras. Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan ini diduga terhenti. Jum'at (07/11/2025).

Hasil Pantauan langsung Awak Media, penambahan pipa paralon dan baberapa terpasang  water meter atau flow meter serta keran air dan pipa besi,

Namun pekerjaan tersebut terhenti belum jelas penyebabnya yang pasti.

Pekerjaan tersebut Perluasan SPAM Perpipaan, dengan Kode RUP  56480805 dengan tahun anggaran APBD 2025, dengan no kontrak 80/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 bernilai Rp. 390.589.813,00

Saat di kompirmasi Yusuf mengaku seorang pekerja mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut di hentikan sementara oleh atasanya dengan alasan pindah ke daerah lain,

" Iya Kita cuma pekerja saja, yang punya suruh of ya kami berhenti," ucap Usup melalui telpon WhatsApp 

Usup juga mengatakan dirinya tidak paham CV tersebut kepunyaan siapa. 

" Kalau aku sih engak paham CV punya siapa, kalau ngasih sih kawan, disuruh bantu ngerjain, paparnya

Ditambah penjelasan Usup mengatakan dirinya tidak paham kenapa alasan di suruh berhenti dalam pengerjaan,

" Kurang paham sih, kalau kita dibawah bilangnya di suruh berhenti dulu geser ke titik lain yang di jati agung kan anak- anak lagi geser kesana. "

Awak media menyankan apakah pekerjaan akan dilanjut dan pekerjaan sudah sampai persen,

" Na kan belum selesai, kayaknya nunggu apa gitu loh, water meter sama apa gitu, pekerjaan mencapai sekitar 90 persen lah," ujarnya

Dirinya juga menjelaskan banyaknya water meter atau flow meter yang sudah terpasang sebanyak 120 

" Kalau engak salah sudah 120an kayak nya dengan target 120 water meter," kata usup

Iya juga mengakui tentang pipa yang muncul terlihat,

" Oh iya karena pekerjaan belum di beresin, karena belum selesai itu mas masih 90% belum 100%," tegas Usup

Saat di kompirmasi Almi Kepala Bidang Cipta Karya, dirinya masih berada di luar kota,

" Saya sedang DL bang, di luar kota sedang mendampingi bapak sekda ke Bali, hari Selasa saya kita bertemu di kantor," ucap almi melalui telpon WhatsApp.

Informasi masyarakat sekitar dihimpun Artha-news keberadaan lokasi pekerjaan SPAM menggunakan lahan tanah hibah warga sedang pemanfaatan Penyediaan Air Minum (SPAM) disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pemukiman perumahan.

Berharap Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan supaya memperhatikan kondisi dilapangan agar proses pekerjaan mengenai spesifikasi atau kondisi lahan tanah untuk pekerjaan SPAM sesuai dengan dokumen perencanaan teknis proyek, seperti studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), atau dokumen lelang.

Guna untuk memastikan bahwa proyek SPAM tersebut sudah sesuai teknis spesifikasi atau tidak, maka awak media akan melakukan
klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan atas adanya terhenti pengerjaan yang dilakukan rekanan CV. Dua Muara Putra 

Diharapkan seluruh pengawasan anggaran, dan pekerjaan atau konstruksi baik dari Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kejaksaan mengawal pekerjaan Khususnya SPAM di Lampung Selatan 

Ada Kekhawatiran Publik tentang proyek SPAM, di karenakan baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan bupati kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek dana alokasi khusus (dak) fisik bidang air minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), jaringan perpipaan kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, jika proyek SPAM ini terbukti asal kadi, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait bisa dijerat hukum pidana korupsi.

Tegas: Uang Rakyat Bukan Mainan

Proyek menggunakan dana APBN atau APBD , artinya setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.

Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi.
(Red).

0 Komentar

Posting Komentar