Progam Koprasi Merah Putih Desa Taman Sari Menjadi Benalu/Parasit, Kepala Desa Bungkam.


 Blbnewstv.id – Lampung Selatan | Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, memanas setelah pemerintah desa diduga Akan mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan ditanah Sekolahan yang menuai sorotan warga. Senin (1/12/2025) 


Rencan Pembangunan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dan baru diketahui menerima surat dari pihak desa pada Senin (01/12/2025) itu disebut tidak melalui proses musyawarah maupun pemberitahuan kepada pengguna lahan. Padahal, izin atau persetujuan dari Pihak Sekolahan pemilik atau penggarap yang sah merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.


Tanpa dokumen pelepasan hak (SPH), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kekecewaan pihak guru dan msyarakat

Guru, salah satu guru  mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lingkungan sekolah tersebut telah di ukur, 

“Lahan itu bukan tanah terlantar. Lahan tersebur rencana untuk bantuan pembangunan sekolah dari pemerintah pusat,  Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu ngukur untuk mendirikan bangunan,” tegas seorang guru. 

Tak hanya guru dan kepala sekolah, wali murid pun enggan setuju tempat pendidikan di bangun tempat koprasi merah putih. 

" Jng mau Bu, Skolhn kita bisaenolak karna bisa beralasan karena mau nambah hedung untuk perpus/ lainnya bu, iua pkkonya jangan, kemarenniti kayaknya musyawarah tapi banyak yang ga setuju ," Ucap wali murid di pesan grup wali murid SDN 2 Tamansari


Tambah wali murid menjawab bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibirkan karena tanah tersebut milik pemerintah daerah bukan aset desa. 

" Gk bisa dibiarkan ini Bu, soalnya ini tanah milik pemda Gk bisa seenak jidat dia, kecuali KLO tanah ini milik desa wajar dia seenaknya  mau apa aja, Tapi saya warga taman sari belum ada informas, dia nginfo dimana, " Balas lestari di pesan grup whatsapp

Dan Saat media ini meng konfirmasi Aryan Toni, kepala dinas koprasi dan UKM melalui via WhatsApp, dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan belum ada tanggapan.

Juga media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada kepala desa Taman sari, alhasil belum ada jawaban Sampai diterbitkannya berita ini  Belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepala desa, dari camat dan pihak terkait.

0 Komentar

Posting Komentar