Mencuat. Dugaan Pelanggaran Izin Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik di Sejumlah Titik di Lampung Selatan.

Lampung Selatan - Blbnewstv.id | Polemik terkait izin pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan  kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pelanggaran izin pemasangan kabel fiber optik di sejumlah titik di Lampung Selatan. 

Warga  Lampung Selatan menemukan adanya pemasangan kabel fiber dan tiang optik  tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Praktik ini dinilai melanggar PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NO 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NO 1 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.


Berdasarkan penelusuran, pemasangan kabel fiber optik tanpa izin ini ditemukan di beberapa lokasi, yaitu dari  Desa Bumi Daya, Bumi Asih, Bumi Restu, Bumi Asri, Pulau jaya,  Bali Agung, Mekar Mulya, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, beberapa  kepala desa di kecamatan Palas mengatakan memang ada beberapa pihak perusahaan jaringan optik yang masuk yang diduga tidak ada izinnya, cuma saya lupa nama perusahaan nya, tapi yang baru-baru ini nama PT nya, PT  Telinco.  Kalau nama jaringan nya itu kalau tidak salah TBG,  ada Juga dari  Indihome, ada RAGANET," ucapnya.

PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NO 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NO 1 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pemasangan kabel fiber optik harus memiliki rekomendasi/perizinan pemanfaatan jaringan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Selain itu, keberadaan bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menanggapi temuan ini, sejumlah warga berharap agar DPRD kabupaten Lampung Selatan  dapat segera mengambil tindakan. 

Mereka meminta agar DPRD mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan  dan perusahaan penyedia layanan fiber optik untuk membahas masalah ini secara tuntas.


"Kami berharap DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran perizinan ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik pemasangan kabel fiber optik tanpa izin ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara. 


Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu selain diduga tidak berizin. sehingga menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Padahal diketahui, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Pasalnya, setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti tiang listrik dan lainnya seharusnya membayar retribusi kepada pemerintah daerah. (Yoni)

0 Komentar

Posting Komentar