Sungkai Jaya - Blbnewstv.id | Lampura - , 10 September 2025 – Desa Lepang Tengah menjadi tuan rumah pelaksanaan pendampingan hukum pengelolaan dana desa yang difasilitasi oleh program *PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA*. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Sungkai Jaya [ Des Putra adami, SH ] dan lima kepala desa dari satu wilayah dalam kecamatan yaitu :
1. Desa Lepang Tengah
2. Desa Sri jaya
3. Desa Sukajaya
4. Desa Cahaya Makmur
5. Desa Negara Agung
Namun hadir juga kepala desa sri agung dan kepala desa cempaka timur dalam kegiatan acara Sosialisasi dari kejaksaan negeri kotabumi lampung utara di kantor desa Lepang tengah
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan tepat sasaran.
Para jaksa yang tergabung dalam *PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA* memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa, mulai dari tahap perencanaan anggaran, rencana penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan pembangunan, sehingga benar benar secara akuntabel dan transparan melalui SPJ, sehingga pelaporan penggunaan dana desa sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan bupati ( Perbub)
Pendampingan ini tidak hanya berupa penyuluhan hukum, namun juga asistensi langsung agar setiap proses pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari indikasi penyimpangan atau korupsi.
Camat Sungkai Jaya menyampaikan,
“Pendampingan hukum seperti ini sangat strategis untuk membangun kapasitas para perangkat desa agar mampu mengelola dana desa secara akuntabel. Dengan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan Kejaksaan, saya yakin pembangunan desa dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.”
Saat di wawancarai oleh awak media, Sari Taria Mega, SE. Kepada Desa Lepang Tengah menjelaskan. Saya sangat terbantu dengan pendampingan dari PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA. Mereka tidak hanya menjelaskan aturan hukum secara jelas, tapi juga membimbing kami bagaimana menerapkannya dalam pengelolaan dana desa sehari-hari. Ini sangat penting supaya penggunaan dana menjadi transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar tanpa keraguan akan penyimpangan.
Perangkat desa sekarang lebih paham akan tanggung jawab hukum mereka. Selain itu, kepercayaan masyarakat meningkat karena mereka tahu dana desa dikelola dengan baik. Budaya transparansi makin tumbuh, dan masyarakat pun ikut aktif mengawasi pembangunan desa," jelas Sari Taria Mega, SE.
Dan saya mengajak semua pihak untuk terus mendukung program pendampingan hukum ini dan bersama-sama menjaga ketertiban serta transparansi pengelolaan dana desa. Hanya dengan kerja sama yang baik kita bisa wujudkan desa yang maju dan sejahtera.
Kegiatan di Desa Lepang ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat dalam membangun tata kelola dana desa yang bersih dan bermanfaat maksimal. Sinergi antara aparat hukum dan pemerintahan desa diharapkan terus berlanjut dan diperkuat demi pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan warga,"ucapnya.
Disisi lain, Candra Rizki, SH, MH [ jaksa , KASUBSI DATUN ] DAN Yogi Apriyanto, SH, MH [ Jaksa KASI DATUN ] langsung berdialog santai dengan para Kepala Desa dan perangkat desa serta warga, menjelaskan aturan hukum, mendengar keluhan, dan memberikan solusi agar pengelolaan dana desa dan pembangunan berjalan lancar serta transparan. Diskusi ini bikin aparatur desa serta masyarakat lebih paham hak dan kewajibannya, sekaligus memperkuat kepercayaan dan sinergi antara aparat hukum dan aparatur desa serta warga .
Berikut rangkuman lengkap diskusi antara perangkat desa dan Jaksa PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA tentang pendampingan hukum pengelolaan dana desa:
1. **Penjelasan Aturan Hukum**
Jaksa menjelaskan regulasi dan prosedur pengelolaan dana desa yang harus dipatuhi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Materi meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana.
2. **Tanya Jawab soal Prosedur dan Pencegahan**
Perangkat desa aktif bertanya mengenai tata cara administrasi dan langkah preventif agar dana desa tidak disalahgunakan atau terjadi korupsi.
3. **Tukar Informasi dan Penguatan Transparansi**
Diskusi membangun pemahaman bersama antara jaksa dan perangkat desa terkait pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat agar pengelolaan dana desa lebih kredibel.
4. **Solusi Praktis dari Jaksa**
Jaksa memberikan tips dan solusi yang mudah diterapkan di lapangan agar pengelolaan dana tetap sesuai aturan, meminimalkan risiko kesalahan, dan maksimal manfaatnya untuk warga.
5. **Dorongan Kesadaran Hukum**
Perangkat desa jadi lebih sadar akan tanggung jawab hukum mereka dan pentingnya mematuhi aturan demi kemajuan desa yang bersih dan berkelanjutan.
6. **Sinergi untuk Desa Lebih Baik**
Diskusi ini membuka jalur komunikasi efektif antara aparat desa dan kejaksaan, memperkuat kolaborasi dalam mengawal dana desa agar pembangunan desa berjalan lancar dan bebas korupsi.
Penulis : Riki eLtii Blbnewstv
.png)
0 Komentar