Diduga Abaikan K3/APD, Dinas PUPR Lampung Selatan Lalai Dalam Kontrol, Pengawasan



Lampung Selatan - Blbnewstv. id | Terkait proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah SDN Semanak Kecamatan Bakauheni yang dikerjakan oleh CV.TRI BRILIANT SANJAYA,  yang beralamat di Palembapang kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung. Menggunakan Sumber Dana APD Kabupaten Lampung Selatan TA.2025 sebesar Rp.534,405,299.25 (Lima ratus tiga puluh empat juta, empat ratus  lima ribu, dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah)dan sampai batas waktu pelaksanaan 120 hari kalender.


Pengawas Lapangan dari PUPR  Lampung Selatan lalai dalam kontrol, pengawasan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah yang dikerjakan oleh CV.TRI BRILIANT SANJAYA.

Pantauan blbnewstv.id Selasa (15/9/2025) pekerja lapangan tidak memakai alat pelindung diri (APD) yakni sepatu safty, Helm proyek dan rompi kerja. Padahal K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012).

Seperti dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Pantauan tim kontrol media dilokasi pengerjaan,  tidak ada  pekerja yang dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri), hal tersebut bisa disimpulkan jika kontraktor  lalai terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Padahal untuk kontruksi bangunan gedung, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja. Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Yang lebih parah lagi, Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah yang dikerjakan oleh CV.TRI BRILIANT SANJAYA tersebu diduga kuat minim pengawasan, karena sudah 2 kali tim kontrol media menyambangi lokasi tidak pernah menemukan personil konsultan pengawas stanby dilokasi proyek.


 Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan (Edi Sopyan) yang sebagai direktur utama CV.TRI BRILIANT SANJAYA. Ia menjelaskan melalui Via WhatsApp, Info dr pengawas lap kami dri Pihak PUPR lampung selatan dr awl pkrjaan smpai saat ini tidak prnh brkunjung atau kontrol di lokasi kami pak,"ucapannya.

Edi Sopyan Direktur Utama juga menjelaskan masih melalui Via WhatsApp, Ya pak kalau Msalah APD dari awal pkrjaan sudah sy kasih sm pkrja,  Kalau Masalah teguran ke pekerja sdh sy himbau untuk mnggunkan APD, sudah sy tegaskan kpd pngawas kami yang di lapangan untuk sllu memakai APD, mkanya sy adakan APD untuk di pakai bukan hnya formalitas, Kami mengadakan APD krn kami berharap tidak ada hal-hal yang tdk kmi inginkan kpd pkrja,. Kalaupun sewaktu bpk ke lokasi pkrja sedang tdk mnggukan APD itu blum saya tnyakan kpd pngawas lapangn kami, kmi jg brtrimakasih kpd bpk sdh mmbritahu kmi mslh ini,"jelas Edi Sopyan.


Hal ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh komponen masyarakat yang peduli. Pengawasan internal yang tidak maksimal wajib disorot dan tentunya wakil rakyat yang duduk di DPRD Bantul wajib tahu akan hal ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)

(Red..)

0 Komentar

Posting Komentar