Satpol-PP Lamsel Diminta Turun Tangan, Terkait Pemasangan Tiang Penyangga Kabel Optik PT, Telinco Diduga Kangkangi Izin.

Lampung Selatan - Blbnewstv.id | Perusahaan yang diduga tidak mengindahkan Perizinan selalu menjadi sorotan public, bahkan perusahaan nakal terkadang berani bayar oknum anggota untuk pengondisian dilapangan.

Pemasangan jaringan internet, di beberapa Lintas Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan  berada dijalan Raya Bumidaya sampai jln alternatif Bumi Restu palas Lampung Selatan, saat ini telah berdiri tiang penyangga kabel optik, yang diduga tidak berizin dari pihak dinas terkait, namun demikian perusahaan yang mengabaikan terkait izin oprasional pemasangan jaringan tersebut perlunya diberikan sanksi tegas dimana kewenangan ada dipundak Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan sebagai penegak perda.


Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu selain diduga tidak berizin. sehingga menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal diketahui, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pemasangan tiang dari provider Tower Bersama Group (TBG)  juga provaider  RAGANET, diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Bina marga, Dinas Kominfo, DPMPTSP yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.


Dadan Hutari, Ketua DPD  Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel  “ucapnya di sela- sela kesibukannya. Sabtu, (18/10/2025).


Dirinya juga agar Satpol-PP  Kabupaten Lampung Selatan  eksen prihal tersebut, sehingga perusahaan yang nakal itu perlu diberikan sanksi tegas, dimana Satpol-PP adalah petugas yang berwenang sebagai penegak Perda.


Lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.


“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai  pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, agar Satpol-PP Lampung Selatan  harus segera eksen dalam minyikapi terkait pemasangan tiang penyangga jaringan internet PT. Telinco  dan yang lainnya “pungkas Dadan.


“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” ungkapnya kesal.

Ditempat terpisah, Agri selaku Wasbang dan Pendor dari PT.Telinco, saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait pemasangan tiang internat dari perusahaan saya sudah sesuai prosedur terutama izin- izinnya.


“kami sudah mengurus surat izinnya bang ke Dinas, Rt, Rw, Kelurahan dan Lingkungan. Jadi ya saya bisa melaksakan pekerjaan pemasangan tiang ini, lagipula saya kerjanya hanya selaku pengawasan lapangan saja, “ucap Agri  dengan raut wajah tanpa dosa. Dan Faktanya itu  bertentangan  apa yang terjadi di lapangan. 

Mengenai :Pasal 16 (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa teiekomunikasi 

wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan 

sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 

dengan Peraturan Pemerintah. Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi  kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G). 

Sementara dalam pasal (5J) berbunyi, " Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter, Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15 ayat 2).

Hal ini masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang. (Yoni)

0 Komentar

Posting Komentar