Merasa Dekat Dengan Gubernur, Kades Sumur Di Duga 3 Bulan Tidak Ngantor Tanpa Alasan Yang Jelas

Lampung Selatan - Blbnewstv.id | Ketapang - Dari laporan masyarakat bahwa Kades Desa  Sumur kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan sudah lama tidak Ngantor sehingga masyarakat bertanya – tanya keberadaan Kadesnya.

Sekira pukul 11:30 WIB, pada hari Rabu tanggal 24/09/2025  Awak Media mendatangi Balai Desa Sumur terkait laporan masyarakat tersebut ternyata benar, dari keterangan ketua BPD saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan memang betul Kades sudah lama tidak masuk ke Balai Desa di tahun 2025 ini.



Kades Desa sumur seakan membuat aturan sendiri karena dia (Kades) seenaknya meninggalkan kewajibannya yang sudah dipercaya masyarakat Desa sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung , Rabu (24/9/2025).


Adi fiktori ketua BPD Desa sumur menjelaskan kepada awak media supaya  dari KPK turun mengecek kades desa sumur biar tau benar apa salahnya, karena banyak kejanggalan di APBDes desa sumur, sebetulnya di tahun 2023 kita sudah melaporkan ke pihak kecamatan Ketapang terkait kesalahan yang dilakukan kepala desa (Kades) desa sumur, tetapi bukan di tindak malah dari pihak kecamatan yaitu sekcam (EL) menyarankan untuk diselesaikan disini saja gak usah rame-rame didesa saja tidak usah di besar-besarkan.


Kami selaku BPD desa sumur bertanya-tanya ada apa ini, kami selalu dihalang-halangi untuk melaporkan ini ke pihak inspektorat Lampung Selatan, karena menurut saya ada enam kesalahan yang dilakukan kepala desa sumur ini.  Salah satunya kepala desa sumur tidak  ngantor selama 3 bulan, dan seharusnya menurut undang-undang itu sudah melanggar dan seharusnya itu bisa pemberhentian sementara,"ucap Adi.

Dasar Hukum
Ketentuan mengenai larangan tidak ngantor selama 3 bulan bagi kepala desa didasarkan pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 mengatur berbagai larangan bagi kepala desa. 

Peraturan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang Pemberhentian Kepala Desa: Pasal 60 menguraikan kondisi kepala desa dapat diberhentikan sementara, termasuk karena tidak melaksanakan kewajiban. 

Padahal pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pernah  sidak di balai desa sumur, tapi tetap saja tidak di hiraukan oleh kepala desa sumur, mungkin karena dia merasa ada kedekatan dengan Gubernur Lampung.

Dan juga ada kejanggalan terkait pekerjaan pembangunan di desa sumur salah satunya pekerjaan pembuatan drainase di tahun anggaran  2025, senilai Rp. 50.250.000. pekerjaan dari bulan April 2025, dalam laporannya itu sudah selesai tapi faktanya sampai sekarang belum selesai terbengkalai 


Dengan penjelasan saya ini tujuan saya maksudnya positif karena saya mewakili masyarakat, bukan berarti kita ingin menjatuhkan siapapun tapi kami ingin berjalan sesuai Spek nya untuk kebaikan desa sumur itu sendiri,"tegas Adi.

Tidak sampai disitu saja, awak media mengkonfirmasi kepada sekdes desa sumur di karenakan kepala desa tidak ada di kantor, untuk mempernyakan kebenarannya apa betul pak Kades  udah lama tidak datang kekantor?. Dengan gugup sekdes menjawab ya kadang masuk kadang tidak,"ucap sekdes.

Dari kesimpulan diatas  media blbnewstv.id mengharapkan kepada para pihak dinas yang terkait. Dinas PMD dan inspektorat supaya turun langsung untuk meng audit desa sumur kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan. Supaya masyarakat desa sumur merasa didengarkan atas keluhan mereka. 
(Yoni) 

Bersambung.

0 Komentar

Posting Komentar