Lampung Utara - Blbnewstv.id | Gabungan masyarakat lampung utara dan lampung tengah serta aktivis mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di jalan lintas sumatra, tepatnya di desa pulau panggung kecamatan abung tinggi, lampung utara, lampung.
Aksi ini, merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap kendaraan bermuatan batu bara yang melintas, di jalan lintas sumatra dengan tonase 45 ton. - Pukul 12.00 WIB - 5 - Agustus - 2025.
Terkait hal ini, Ansori Sabak selaku tokoh masyarakat angkat bicara, saat di wawancarai Ka biro blbnewstv ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini telah di lakukan beberapa kali namun belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Di tempat yang sama juga aktivis mahasiswa saat di wawancarai media blbnewstv turut menyampaikan aspirasinya, ia menyebut bahwa larangan muatan batu bara yang melintas telah di tuangkan dalam UUD
Pernyataan sikap
1.Rujukan
A. UUD 1945 pasal 28 E Ayat 3 tentang kebebasan berpendapat.
B. UUD nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara.
C. Surat edaran gubernur lampung nomor:045.2/0208/V.13/2022 tentang pengangkutan barang dan batu bara di provinsi lampung.
2.penggunaan jalan umum untuk lintasan batu bara menjadi polemik tersendiri di propinsi lampung, khususnya di kabupaten lampung utara.
Akibat perlintasan transportasi batu bara di lampung utara berdampak pada kerusakan jalan raya, jembatan, hingga banyak juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sampai banyak memakan korban jiwa meninggal dunia dari masyarakat.
Di lain sisi aparat penegak hukum ( APH) yang di tugaskan dalam pengecekan tonase truck batu bara, waktu perlintasan batu bara yang telah di atur dalam surat edaran gubernur di nilai tidak berjalan di lapangan, sehingga tidak ada yang tau apakah batu bara yang melintas di jalan lampung utara memilih izin usaha pertambangan ( IUP) atau tidak, melebihi kapasitas tonase atau tidak dan hal lainya.
Untuk itu aliansi pemuda dan masyarakat lampung utara minta kepada forkopimda lampung utara agar dapat menutup jalan perlintasan batu bara di lampung utara dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum.
Oleh: Riki eLtii
Maria Fy blbnewstv
.png)
0 Komentar